Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik mengintegrasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per pertengahan Mei 2026 untuk memperbaiki sistem penyaluran bantuan sosial. Langkah ini memicu evaluasi besar terhadap jutaan Keluarga Penerima Manfaat yang mengeluhkan keterlambatan pencairan dana.
Sistem baru tersebut menggabungkan basis data besar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, data kemiskinan ekstrem, serta Regsosek tahun 2023 dan 2024. Melalui validasi ketat ini, sejumlah penerima lama Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berpotensi kehilangan kepesertaan.
Berdasarkan laporan pendamping sosial yang dihimpun palpos.disway.id, terdapat beberapa indikator yang membuat bantuan sosial tidak lagi cair pada tahun ini. Penyebab tersebut meliputi dokumen Kartu Keluarga lama tanpa barcode, peningkatan daya listrik rumah menjadi 2.200 watt, serta kepemilikan kendaraan bermotor senilai Rp30 juta atau lebih.
Masyarakat yang memiliki usaha dengan omzet stabil sekitar Rp3 juta per bulan juga dievaluasi dalam verifikasi lapangan. Status kepesertaan bansos dipastikan gugur jika anggota keluarga bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Polri, atau memiliki penghasilan tetap setara UMR.
Kendala administratif lain juga dilaporkan melanda ribuan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dalam bentuk pemblokiran saldo. Herald.id mewartakan bahwa pemblokiran massal tersebut dipicu oleh ketidaksesuaian data kependudukan, rekening pasif, dan proses verifikasi ulang kelayakan penerima manfaat oleh instansi terkait.
Masalah teknis berupa status Gagal Cek Rekening pada aplikasi SIKS-NG turut menghambat distribusi dana bantuan dalam mata uang Rupiah. Dilansir dari Media Indonesia via mediakompeten.co.id, kegagalan verifikasi otomatis ini umumnya terjadi akibat perbedaan penulisan nama di identitas resmi serta NIK yang tidak padan dengan data Dukcapil.
Pemerintah menetapkan regulasi disiplin yang mewajibkan penarikan dana bantuan sosial dalam kurun waktu 30 hari kalender setelah dipindahbukukan ke rekening KKS. Apabila dana dibiarkan mengendap melampaui batas waktu tersebut, sistem perbankan akan membekukan rekening dan mengembalikan anggaran ke kas negara.
Di tengah berbagai hambatan administratif, proses sinkronisasi sistem perbankan Himpunan Bank Milik Negara dilaporkan telah rampung per 17 Mei 2026. Desakarangbendo.id memberitakan bahwa pemulihan akses saldo kini sudah berhasil dilakukan untuk pemilik rekening Bank Mandiri dan Bank BNI yang sempat terkunci.
Kementerian Sosial menetapkan variasi nominal bantuan sosial untuk triwulan kedua tahun 2026 berdasarkan jenjang pendidikan dan kategori program resmi pemerintah. Penyaluran dana melalui jaringan bank Himbara dijadwalkan terus berlangsung secara bertahap hingga akhir Mei 2026.
| Jenis Program | Kategori Penerima | Nominal Bantuan | Bank Penyalur |
|---|---|---|---|
| PIP 2026 | SD (Kelas 2-5) | Rp450.000 | Bank BRI |
| PIP 2026 | SMP | Rp750.000 | Bank BNI |
| PIP 2026 | SMA/Sederajat | Rp1.800.000 | Bank BNI |
| PKH Tahap 2 | KPM Valid SI | Sesuai Komponen | Himbara |
| BPNT | KPM Reguler | Rp200.000/bulan | Himbara |
Bagi Keluarga Penerima Manfaat yang sudah melakukan sinkronisasi data kependudukan, status pada aplikasi SIKS-NG akan berubah menjadi berhasil cek rekening. Penerima manfaat kemudian dipindahkan ke jadwal termin kedua dan tinggal menunggu statusnya berubah menjadi Standing Instruction agar dana dapat segera dicairkan.