Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April hingga Juni 2026 kini mulai memasuki proses distribusi. Langkah percepatan ini didasarkan pada instruksi resmi Kementerian Sosial guna memastikan bantuan diterima oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara merata.
Dilansir dari Bansos, mekanisme pembagian bantuan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup penerima di seluruh wilayah Indonesia. Dana bantuan tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Proses pencairan dilakukan secara bertahap di 514 kabupaten dan kota, merujuk pada surat resmi bernomor 1285/3/BS.01.00/5/2026 yang diterbitkan pada 6 Mei 2026. Pada Termin 1 atau tahap awal, bantuan PKH menyasar sekitar 7,3 juta KPM untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Nominal dana yang dikirimkan ke saldo KKS setiap keluarga bervariasi karena sangat bergantung pada komponen anggota keluarga yang terdaftar dalam sistem DTSEN. Perbedaan ini bertujuan agar bantuan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing rumah tangga.
Bagi penerima manfaat yang memiliki komponen keluarga lengkap, seperti keberadaan ibu hamil, balita, anak sekolah, hingga lansia, bantuan dapat mencapai angka Rp3.000.000 hingga Rp3.200.000. Sementara itu, untuk kategori BPNT murni, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan.
Untuk kategori PKH parsial, jumlah dana yang diterima akan menyesuaikan dengan kategori spesifik setiap anggota keluarga. Komponen seperti kesehatan anak dan pendidikan menjadi faktor penentu utama dalam penghitungan besaran dana yang masuk ke rekening KKS.
Daftar Bank Penyalur dan Cakupan Wilayah
Kementerian Sosial bekerja sama dengan empat bank utama untuk memperlancar distribusi saldo bansos. Setiap bank memiliki pembagian wilayah tugas tertentu agar proses transaksi tidak mengalami penumpukan di satu titik saja.
Bank BSI memiliki peran dominan untuk penyaluran di wilayah Provinsi Aceh, sementara Bank Mandiri difokuskan pada area Jawa Barat dan Jawa Timur. Bank BRI menjangkau wilayah pelosok dan daerah luas seperti Sulawesi Selatan, Lampung, serta Jawa Tengah.
Untuk wilayah perkotaan besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, proses penyaluran dilakukan melalui Bank BNI. Dengan pembagian wilayah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses mesin ATM atau agen bank terdekat dari domisili mereka.
Penerima Baru dan Mekanisme Pengecekan
Sistem penyaluran tahun 2026 juga mencatat adanya pembaruan data yang signifikan dengan masuknya lebih dari 475 ribu KPM baru ke dalam sistem. Penambahan ini dilakukan untuk menggantikan penerima sebelumnya yang sudah dianggap tidak layak, baik karena meninggal dunia maupun telah mengalami kenaikan taraf ekonomi atau graduasi.
Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan mereka dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah setempat atau menggunakan aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Selain itu, pengecekan saldo secara mandiri juga bisa dilakukan melalui mesin ATM bank penyalur.
Status tanda "SI" atau Standing Instruction pada sistem pengecekan menandakan bahwa instruksi pemindahan dana telah diterbitkan dan saldo siap untuk segera dicairkan. Penerima diimbau untuk segera menggunakan dana bantuan tersebut maksimal dalam waktu 30 hari sejak masuk ke rekening.
Pemerintah memberikan instruksi agar pemanfaatan bantuan diprioritaskan untuk pemenuhan gizi keluarga, biaya pendidikan anak, serta layanan kesehatan. Selain itu, keamanan Kartu Keluarga Sejahtera harus dijaga ketat dengan tidak memberikan nomor PIN kepada pihak lain untuk menghindari potensi penyalahgunaan.