Kementerian Sosial memperluas cakupan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai pada triwulan II 2026 bagi masyarakat kategori desil 1 hingga desil 4. Langkah strategis ini bertujuan menjaga daya beli rumah tangga sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Rencana perluasan tersebut dipaparkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam Rapat Tingkat Menteri Satgas Percepatan Program Pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana dilansir dari Ekonomi. Pemerintah memfokuskan kebijakan pada penambahan jumlah penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Pemerintah tidak berfokus pada peningkatan nominal bantuan, melainkan memperluas jumlah penerima manfaat," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Kementerian Sosial menggandeng Badan Pusat Statistik dalam pemutakhiran data untuk mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat secara akurat. Mensos menjelaskan bahwa peran pendamping sosial di lapangan terbatas pada pengumpulan data riil tanpa intervensi penentuan klasifikasi.
"Penentuan desil sepenuhnya merupakan kewenangan BPS. Sementara itu, pendamping sosial di lapangan hanya bertugas mengumpulkan dan menyampaikan data sesuai kondisi riil masyarakat," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pemerintah menetapkan prioritas bantuan bagi kelompok desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), dan desil 4 (rentan miskin). Sebaliknya, kelompok desil 5 hingga 10 tidak lagi menjadi prioritas utama, khususnya untuk program bantuan pangan.
Penyaluran tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada periode April hingga Juni 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas berat di wilayah sulit, petugas akan mengantarkan bantuan langsung ke alamat penerima.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini | Rp750.000 |
| Anak SD | Rp225.000 |
| Anak SMP | Rp375.000 |
| Anak SMA | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Disabilitas berat | Rp600.000 |
Untuk program BPNT, penerima akan mendapatkan saldo elektronik guna membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen resmi. Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan dan klasifikasi desil mereka secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.