Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan triwulan II periode April hingga Juni 2026 secara bertahap di berbagai daerah untuk masyarakat yang terdaftar dalam sistem resmi.
Proses pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP. Melalui mekanisme pemindaian sistem tersebut, warga dapat memastikan apakah nama mereka masuk dalam daftar penerima bantuan Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan.
Penyaluran bantuan sosial pada periode ini mengandalkan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang diperbarui secara lebih cepat pada setiap triwulan. Langkah pemutakhiran berkala ini diambil guna memastikan akurasi data penerima manfaat di lapangan tetap terjaga.
"Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026, dikutip dari siaran pers Kemensos.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Sosial, data penerima bantuan bersifat dinamis mengikuti hasil pemutakhiran berkala bersama Badan Pusat Statistik yang memuat informasi desil kesejahteraan keluarga. Kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 ditetapkan sebagai prioritas utama penerima bansos PKH dan BPNT.
Besaran dana Bantuan Pangan Non Tunai yang dicairkan adalah sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu per triwulan. Sementara itu, indeks nominal untuk Program Keluarga Harapan bervariasi sesuai dengan kategori kelompok penerima yang telah ditentukan pemerintah.
| Kategori Penerima Bansos | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2,7 juta |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750 ribu |
| Anak usia dini 0-6 tahun | Rp750 ribu |
| Lansia di atas 60 tahun | Rp600 ribu |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600 ribu |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500 ribu |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375 ribu |
| Pelajar SD sederajat | Rp225 ribu |
Distribusi dana bantuan sosial ini dilakukan melalui jaringan bank Himpunan Bank Negara serta PT Pos Indonesia. Perbedaan lembaga penyalur tersebut menyebabkan adanya variasi waktu pencairan dana bantuan di masing-masing wilayah di Indonesia.