Kemensos Salurkan Bansos BPNT Tahap Dua Lewat Dua Metode

Kemensos Salurkan Bansos BPNT Tahap Dua Lewat Dua Metode

Kementerian Sosial menyalurkan jaminan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT tahap dua 2026 sejak Mei 2026 untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera di Indonesia. Penyaluran bantuan pada kuartal kedua ini ditargetkan berlangsung dari April hingga Juni 2026.

Proses pendistribusian dana jaminan sosial ini menggunakan dua skema utama secara bertahap ke setiap wilayah. Metode pertama menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera melalui jaringan Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN untuk pengiriman langsung ke rekening penerima.

Skema kedua diterapkan bagi masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas berat, serta warga di wilayah terpencil melalui PT Pos Indonesia. Penerima manfaat dalam kategori ini akan mengambil bantuan di kantor pos atau titik yang ditentukan setelah menerima surat undangan resmi dari aparat desa.

Masyarakat menerima dana bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan melalui program ini. Akumulasi nominal yang didapatkan masyarakat mencapai Rp600 ribu apabila pencairan dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan pada tahap kedua.

Kementerian Sosial mematangkan verifikasi data penerima manfaat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Berdasarkan laporan Liputan6.com, penonaktifan kepesertaan dilakukan jika terdapat ketidakcocokan data kependudukan atau peningkatan status ekonomi keluarga penerima.

Pengecekan status kepesertaan dapat diakses mandiri oleh masyarakat melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP. Selain itu, masyarakat bisa memakai aplikasi Cek Bansos yang diunduh di Google Play Store atau Apple App Store.

Kementerian Sosial mengimbau warga agar menghindari tautan tidak resmi yang meminta data pribadi atau menjanjikan nominal bantuan di luar ketentuan. Informasi pendaftaran dan status pencairan jaminan sosial hanya dikeluarkan secara resmi melalui situs dan aplikasi milik kementerian.

Artikel terkait

Rekomendasi