Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April-Juni 2026

Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April-Juni 2026

Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap 2 tahun 2026 untuk periode April, Mei, dan Juni kepada jutaan keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia pada Selasa (12/5/2026).

Penyaluran ini dilakukan setelah Kemensos bersama Badan Pusat Statistik menyelesaikan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang menghasilkan penetapan 475.821 keluarga penerima manfaat baru. Percepatan distribusi dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia untuk menjangkau kelompok penerima khusus dan wilayah tertentu.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa rampungnya proses pemutakhiran data yang lebih cepat dari target menjadi alasan utama percepatan jadwal penyaluran bantuan tahap kedua tersebut.

"Penyaluran bansos tahap 2 tahun 2026 dipercepat setelah proses pemutakhiran DTSEN yang dilakukan Kemensos bersama BPS selesai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Dana bantuan pangan yang diterima masyarakat berkisar antara Rp400.000 hingga Rp600.000, bergantung pada akumulasi bulan yang dicairkan dengan nilai standar Rp200.000 per bulan. Berdasarkan laporan Kumparan, sejumlah wilayah bahkan telah menerima pencairan sejak pertengahan April 2026 melalui bank penyalur seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.

Kemensos menegaskan bahwa dana tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli komoditas pangan di e-warong dan tidak diperbolehkan untuk ditarik secara tunai oleh penerima manfaat. Terdapat kriteria ketat bagi penerima, di mana anggota TNI, Polri, ASN, pensiunan, serta pemilik perusahaan tidak berhak mendapatkan bantuan ini.

Masyarakat dapat melakukan verifikasi status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi pemerintah atau menggunakan aplikasi telepon pintar guna memastikan transparansi penyaluran bantuan.

"Buka laman cekbansos.kemensos.go.id" instruksi Kemensos dalam panduan pengecekan.

Setelah mengakses situs tersebut, warga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan kode verifikasi untuk melihat jenis bantuan yang diterima. Selain situs web, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang tersedia di toko aplikasi digital.

"Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store" lanjut instruksi Kemensos.

Bagi warga yang merasa berhak namun belum terdaftar atau ingin memperbarui data, Kemensos menyediakan fitur usulan dan sanggahan dalam aplikasi yang sama. Proses ini akan diikuti dengan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial untuk menjamin akurasi data sebelum penetapan penerima bantuan dilakukan.

Artikel terkait

Rekomendasi