Kementerian Sosial melanjutkan distribusi bantuan sosial tahap kedua tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan April, Mei, hingga Juni. Penyaluran bantuan yang mencakup Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai ini dilakukan secara bertahap melalui bank anggota Himbara serta PT Pos Indonesia.
Target sasaran penerima manfaat pada tahun ini mengalami penyesuaian kriteria berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Dilansir dari palpos.disway.id, pemerintah kini membatasi penerima bantuan Program Sembako atau BPNT hanya bagi masyarakat yang berada pada kategori desil 1 sampai 4 dalam data sosial ekonomi.
Kebijakan serupa diterapkan pada penyaluran PKH yang juga menyasar desil 1 hingga 4 guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Sementara itu, untuk kategori bantuan lain seperti Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Asistensi Rehabilitasi Sosial, cakupan penerima masih menjangkau hingga desil 5 atau berdasarkan hasil asesmen lapangan.
Mekanisme pencairan bantuan sosial dilakukan dalam empat fase sepanjang tahun 2026. Tahap pertama meliputi periode Januari hingga Maret, tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga untuk Juli sampai September, dan tahap terakhir pada Oktober hingga Desember.
Besaran dana yang diterima masyarakat untuk kategori BPNT mencapai Rp200 ribu per bulan atau total Rp600 ribu dalam satu tahap pencairan. Untuk kategori PKH, nominal bantuan bervariasi mulai dari siswa SD sebesar Rp225 ribu per tahap hingga ibu hamil dan anak usia dini yang mendapatkan Rp750 ribu per tahap.
Pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan status penerima secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos. Masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP dan mengikuti petunjuk pengisian data wilayah serta kode verifikasi untuk melihat riwayat bantuan.
Pengecekan secara langsung juga dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat menggunakan dokumen KTP dan Kartu Keluarga. Langkah ini disediakan bagi warga yang mengalami kendala akses internet dalam memantau status kepesertaan mereka pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lansia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Kementerian Sosial mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi tidak resmi mengenai pencairan bantuan yang beredar di media sosial. Validasi data dan laporan kendala dapat disampaikan melalui pendamping sosial atau saluran pengaduan resmi guna menghindari praktik penipuan.