Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memulai proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Mei 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari bantuan triwulan kedua yang mencakup alokasi bulan April hingga Juni 2026.
Dilansir dari Ekonomi, upaya ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Tahun ini, pemerintah memperluas jangkauan penerima manfaat selain tetap menjaga nominal bantuan yang diberikan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa distribusi bantuan sosial saat ini diprioritaskan bagi masyarakat yang tergolong dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Kelompok ini meliputi warga yang masuk klasifikasi sangat miskin, miskin, hampir miskin, serta rentan miskin.
Penetapan penerima didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui oleh Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Data terbaru DTSEN Volume 2 menjadi rujukan utama pencairan pada periode triwulan II 2026.
Bantuan PKH diberikan setiap tiga bulan sekali dengan nominal yang bervariasi tergantung pada kategori anggota keluarga yang terdaftar. Penyaluran disesuaikan dengan komponen keluarga yang tercatat dalam sistem DTSEN.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan (Per Tahap) |
|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
Di sisi lain, bantuan BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk membeli kebutuhan pangan pokok melalui agen resmi atau e-warong. Pada periode sebelumnya, total saldo yang diterima mencapai Rp600.000 untuk durasi tiga bulan.
Mekanisme dan Cara Cek Penerima
Pencairan bantuan dilakukan melalui dua saluran utama, yaitu Bank Himbara yang mencakup BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia. PT Pos berperan menjangkau wilayah tertentu atau kelompok masyarakat yang sulit mengakses layanan perbankan.
Khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas berat, petugas PT Pos menyediakan layanan pengantaran langsung ke rumah penerima. Langkah ini diambil untuk mempermudah akses bagi kelompok rentan.
Pemerintah memproyeksikan proses distribusi kali ini akan berlangsung lebih cepat karena kesiapan data penerima yang dilakukan jauh lebih awal. Masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui kanal digital yang tersedia.
Pengecekan status dapat dilakukan lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menginput data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Selain melalui laman web, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi "Cek Bansos" pada perangkat Android maupun iOS.
Kriteria dan Syarat Penerimaan Bansos
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahun 2026. Syarat utamanya adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen administrasi kependudukan yang valid seperti KTP serta KK.
Calon penerima harus terdaftar dalam DTSEN dan masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Pemerintah juga menetapkan bahwa penerima bukan merupakan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Penyaluran PKH dan BPNT tahap II 2026 ini dipastikan tepat sasaran karena fokus pada kelompok desil 1 sampai desil 4. Penerima manfaat diharapkan terus memantau informasi terbaru agar proses pencairan yang dimulai pada Mei 2026 berjalan lancar.