Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk periode Triwulan II tahun 2026 bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat. Dana untuk alokasi April hingga Juni tersebut didistribusikan melalui rekening Bank Himbara dan kantor PT Pos Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.
Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama dalam penetapan daftar penerima guna memastikan bantuan lebih akurat, sebagaimana dilansir dari Bansos. Pemerintah kini memprioritaskan penyaluran bagi masyarakat yang berada dalam kategori desil 1 sampai desil 4 atau kelompok sangat miskin hingga rentan miskin.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa akurasi data merupakan kunci efektivitas program bantuan reguler tahun ini. Proses klasifikasi ekonomi penduduk dilakukan secara independen oleh lembaga terkait sebelum data digunakan oleh kementerian.
"proses penetapan desil dalam DTSEN sepenuhnya dilakukan oleh BPS." kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur yang akrab disapa Gus Ipul ini juga menjelaskan peran perangkat daerah dalam menjaga kualitas basis data nasional. Petugas lapangan tetap memiliki fungsi vital dalam melakukan verifikasi kondisi riil masyarakat di tingkat terbawah.
"Sementara pendamping PKH dan pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pengumpulan serta pembaruan data masyarakat di lapangan." kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Besaran bantuan PKH pada tahap kedua ini bervariasi mulai dari Rp225.000 untuk kategori pelajar SD hingga Rp750.000 bagi ibu hamil dan anak usia dini. Sementara itu, bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp600.000 untuk akumulasi tiga bulan yang dapat digunakan di agen resmi bank penyalur.
Penyaluran lewat PT Pos Indonesia dikhususkan bagi kelompok rentan seperti lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, dan warga di komunitas adat terpencil. Masyarakat dapat memantau status kepesertaan dan kategori desil mereka secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi seluler resmi milik Kementerian Sosial.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 Tahun) | Rp750.000 |
| Pelajar SD/Sederajat | Rp225.000 |
| Pelajar SMP/Sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SMA/Sederajat | Rp500.000 |
| Lansia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |