Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai triwulan II tahun 2026 dengan penambahan lebih dari 470 ribu keluarga penerima manfaat baru pada Mei 2026. Perluasan jangkauan ini dilakukan setelah adanya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa fluktuasi jumlah penerima bantuan merupakan konsekuensi logis dari proses pembaruan data yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Langkah ini diambil guna memastikan distribusi bantuan pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang memenuhi kriteria kemiskinan terbaru.
"perubahan jumlah penerima bantuan merupakan hal yang wajar karena data penerima terus diperbarui setiap triwulan" ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pemerintah melibatkan lebih dari 70 ribu operator desa di seluruh Indonesia untuk melakukan sinkronisasi data sosial ekonomi masyarakat secara langsung di lapangan. Proses integrasi ini menghubungkan data daerah ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang telah terkoneksi dengan basis data kependudukan nasional.
Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa pemutakhiran data kali ini telah menjangkau ratusan juta penduduk yang telah divalidasi. Rekonsiliasi data dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminimalkan kekeliruan identitas penerima.
"data DTSEN triwulan II 2026 telah mencakup sekitar 289 juta penduduk yang telah direkonsiliasi dengan data Dukcapil" kata Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Pusat Statistik.
Penyaluran dana bantuan tetap menggunakan skema dua jalur utama melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara serta PT Pos Indonesia. Bank Himbara yang terlibat meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sementara PT Pos difokuskan untuk melayani kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terpencil.
Bantuan PKH tahap kedua periode April hingga Juni 2026 mencakup tujuh kategori komponen anggota keluarga dengan besaran nominal yang bervariasi. Sementara itu, bantuan BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera untuk pemenuhan kebutuhan pokok pangan.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp750.000 |
| Anak Sekolah Dasar (SD) | Rp225.000 |
| Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Rp375.000 |
| Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) | Rp500.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
Prioritas penerima bantuan didasarkan pada sistem desil, di mana pemerintah menetapkan kelompok desil 1 hingga desil 4 sebagai sasaran utama. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan dan kategori desil secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi seluler resmi milik Kementerian Sosial.