Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan proses investigasi internal oleh Inspektorat Jenderal terkait dugaan malaadministrasi pengadaan sepatu Sekolah Rakyat selesai dalam waktu maksimal tiga pekan. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan potensi pelanggaran pada proyek pengadaan tahun 2025 tersebut.
Penyelidikan mendalam saat ini tengah dilakukan oleh Tim Khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo bersama Inspektorat Jenderal, seperti dilansir dari Nasional. Langkah tegas ini berimbas pada pembebasan tugas sementara bagi dua pejabat Kementerian Sosial yang diduga terlibat.
"Paling lama tiga minggu insyaallah. Jadi paling awal bulan depan bisa nanti disampaikan oleh Pak Irjen," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Pihak kementerian bergerak cepat dengan langsung menunjuk pelaksana tugas demi memastikan roda organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pemeriksaan.
"Ya nanti Irjen ya yang sedang bekerja, tetapi penggantinya juga sudah kita siapkan untuk sementara, sampai nanti kemudian sudah ada laporan lengkap dari Pak Irjen," tutur Gus Ipul.
Menteri Sosial juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang di lingkungan kementeriannya wajib mengikuti regulasi dan mekanisme formal yang berlaku.
"Kalau dianggap itu kemahalan maka kita tindak lanjuti dengan melakukan evaluasi dan investigasi ke dalam," kata dia.
Evaluasi menyeluruh ini akan menyisir setiap tahapan proyek, mulai dari penentuan pagu anggaran hingga penetapan harga perkiraan sendiri menjelang tender barang dan jasa. Keterbukaan informasi dijanjikan menjadi prioritas utama selama proses investigasi berlangsung.
"Saya membebastugaskan sementara dari jabatannya pada jabatan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja Sekretariat Jenderal dan Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara," jelas Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Langkah penonaktifan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," tutur dia.