Kemensos Terapkan Aturan Desil Baru untuk Bansos PKH dan BPNT 2026

Kemensos Terapkan Aturan Desil Baru untuk Bansos PKH dan BPNT 2026

Kementerian Sosial mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk Triwulan II/2026 kepada masyarakat yang masuk dalam kategori desil ekonomi satu hingga empat mulai Rabu, 6 Mei 2026.

Pemerintah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional Volume 2 untuk memastikan akurasi penyaluran bantuan tersebut. Penentuan kelayakan penerima manfaat kini menggunakan skala desil yang membagi tingkat kesejahteraan menjadi sepuluh tingkatan, mulai dari paling rendah hingga tertinggi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penetapan klasifikasi desil tersebut dilakukan secara objektif melalui kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik. Langkah ini diambil karena data kemiskinan bersifat dinamis dan memerlukan pemutakhiran berkelanjutan agar tetap tepat sasaran.

"Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menegaskan bahwa seluruh jajaran kementerian maupun pendamping sosial tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi posisi desil warga. Hal tersebut dilakukan guna menjaga objektivitas penilaian kondisi ekonomi rumah tangga yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

Menurut laporan asatunews.co.id, pembatasan kriteria kini lebih ketat di mana program BPNT tidak lagi mencakup kelompok desil 5 untuk memprioritaskan masyarakat paling membutuhkan. Sementara itu, program Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) masih dapat mencakup rentang desil 1 hingga 5.

Proses penentuan status ekonomi ini melibatkan verifikasi lapangan yang mempertimbangkan indikator fisik bangunan, kepemilikan aset, hingga akses fasilitas dasar. Penilaian tersebut juga mencakup tanggungan anggota keluarga serta status pekerjaan yang tercatat dalam kartu keluarga.

Penyaluran bantuan pada tahun 2026 dilaksanakan dalam empat tahap secara berkala setiap tiga bulan sekali. Masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui laman Cek Bansos atau aplikasi resmi Kementerian Sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial 2026
TahapPeriode Bulan
Tahap 1Januari – Februari – Maret
Tahap 2April – Mei – Juni
Tahap 3Juli – Agustus – September
Tahap 4Oktober – November – Desember

Meskipun pemerintah telah memulai penyaluran tahap pertama pada Maret 2026, tanggal pencairan tidak ditetapkan secara seragam di seluruh wilayah nasional. Penggunaan sistem digital memungkinkan penerima manfaat melihat riwayat bantuan dan detail data keluarga tanpa harus mendatangi kantor dinas sosial setempat.

Artikel terkait

Rekomendasi