Kemensos Terapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Mulai 2026

Kemensos Terapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Mulai 2026

Kementerian Sosial resmi memberlakukan sistem pendataan baru dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial mulai tahun 2026. Pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan dan basis data utama.

Sistem ini berfungsi menentukan masyarakat yang berhak menerima berbagai program bantuan negara. DTSEN merupakan arsitektur basis data terpadu yang memuat profil serta kondisi sosial-ekonomi setiap individu dan keluarga di Indonesia, seperti dikutip dari Suara.

Sistem mutakhir ini mengintegrasikan tiga pusat data terdahulu, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Extrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Ketiga pusat data tersebut kini disinkronkan langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah integrasi ini berjalan berdasarkan regulasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa sistem DTKS lama sudah tidak lagi difungsikan sebagai basis utama tunggal dalam penyaringan penerima manfaat.

"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," jelas Saifullah Yusuf melalui siaran resmi Kementerian Sosial.

Melalui arsitektur data baru ini, proses birokrasi menjadi lebih ringkas. Masyarakat dapat memantau dan memverifikasi status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri menggunakan modal NIK pada KTP melalui telepon pintar.

Masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar dalam DTSEN sebagai penerima manfaat dapat melakukan pengecekan mandiri pada portal resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkah proseduralnya:

1. Akses Situs Resmi: Buka peramban di ponsel dan kunjungi laman resmi cek bansos milik Kemensos.

2. Input Data Wilayah: Pilih nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan tempat tinggal Anda saat ini sesuai dengan data legalitas KTP.

3. Isi Identitas Diri: Masukkan nama lengkap Anda dengan ejaan yang tepat sesuai dengan KTP.

4. Masukkan Nomor Identitas: Ketik 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda secara teliti.

5. Konfirmasi Keamanan: Salin kode captcha unik yang muncul pada layar ke dalam kolom yang tersedia.

6. Pencarian Sistem: Tekan tombol pencarian data untuk memulai proses pemindaian.

Setelah sistem selesai melakukan pemadanan data ke server DTSEN, layar ponsel akan langsung memuat informasi transparan mengenai status kepesertaan, wilayah administrasi, hingga periode penyaluran bantuan.

Daftar Program Bantuan yang Terintegrasi

Melalui integrasi data DTSEN di kanal pemantauan digital tersebut, masyarakat dapat melacak status jaminan sosial untuk beberapa klaster program, di antaranya:

Program Keluarga Harapan (PKH): Jaminan tunai bersyarat untuk klaster kesehatan dan pendidikan keluarga.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Program bantuan pangan kartu sembako untuk pemenuhan gizi karbohidrat.

Bantuan Sosial Sembako: Distribusi bahan pangan pokok terjadwal.

Program Bansos Reguler: Berbagai skema perlindungan sosial sektoral dan kedaruratan lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi