Kemensos Tetapkan 475.821 Keluarga Penerima Manfaat Bansos Baru

Kemensos Tetapkan 475.821 Keluarga Penerima Manfaat Bansos Baru

Kementerian Sosial menetapkan sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada triwulan II tahun 2026 di Jakarta, Sabtu. Penambahan ini dilakukan menyusul hasil evaluasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna menjamin akurasi distribusi bantuan.

Langkah pemutakhiran data tersebut mencakup integrasi sistem antara Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, pemerintah daerah, hingga operator desa sebagaimana dilansir dari Ekonomi. Ratusan ribu penerima baru ini merupakan warga yang sebelumnya belum terdaftar pada periode penyaluran bantuan di triwulan pertama tahun ini.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan konfirmasi mengenai kehadiran kelompok penerima manfaat baru yang mulai terakomodasi dalam sistem bantuan nasional. Penambahan ini merupakan bagian dari dinamika pembaruan data yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat.

"Untuk triwulan kedua ini ada lebih dari 470.000 KPM baru yang mendapatkan bantuan, di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama," ujar Mensos Saifullah Yusuf dalam rapat tingkat menteri di Jakarta, Sabtu.

Menteri Sosial juga menyoroti peran teknologi dan sumber daya manusia di tingkat desa dalam mendukung validitas data kemiskinan. Sistem SIK-NG saat ini telah menghubungkan berbagai tingkatan dinas sosial untuk memantau perubahan status ekonomi warga secara langsung.

"Alhamdulillah, sekarang kita telah memiliki lebih dari 70 ribu operator data desa, yang mana melalui aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) ini sudah terhubung dengan Dinsos kabupaten/kota, Dinsos provinsi, dengan Kementerian Sosial, dan dengan DTSEN yang dikelola langsung oleh BPS," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Berdasarkan keterangan Kemensos, kategori masyarakat yang masuk sebagai KPM baru mencakup keluarga miskin yang baru terdata melalui perangkat desa serta rumah tangga yang mengalami penurunan ekonomi akibat kehilangan pendapatan. Selain itu, warga yang memenuhi kriteria komponen PKH seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas juga diprioritaskan.

Di sisi lain, pemutakhiran data ini juga berdampak pada penghapusan sejumlah penerima lama yang dinilai sudah tidak layak. Kriteria pencoretan meliputi KPM yang kondisi ekonominya telah membaik, penerima yang meninggal dunia, hingga deteksi adanya anggota ASN, TNI, atau Polri dalam basis data.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mencatat bahwa total penduduk yang masuk dalam DTSEN hingga triwulan II 2026 telah mencapai 289 juta jiwa. Angka tersebut diperoleh setelah melalui proses rekonsiliasi data dengan pihak Dukcapil untuk menghindari adanya data ganda atau tidak valid.

Pemerintah menyediakan akses bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan status secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pengguna cukup memasukkan NIK, Kartu Keluarga, dan wilayah domisili untuk melihat status kepesertaan serta periode pencairan bantuan yang tersedia.

Artikel terkait

Rekomendasi