Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru sebagai penerima bantuan sosial untuk periode tahap 2 triwulan II tahun 2026. Penambahan kuota ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dilansir dari Bansos, langkah penetapan ini diambil setelah pemerintah menyelesaikan proses pemutakhiran data yang berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Upaya ini bertujuan menjamin distribusi bantuan tepat sasaran bagi warga yang paling membutuhkan.
Berdasarkan keterangan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat secara nasional. Verifikasi ulang ini menentukan kelayakan penerima manfaat agar bantuan tetap efektif.
Pemerintah dapat menghapus nama dari daftar KPM jika ditemukan perubahan status atau ketidaksesuaian data dalam hasil verifikasi terbaru. Kuota yang kosong kemudian dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih layak menerima dana PKH maupun BPNT.
Beberapa faktor utama yang menyebabkan KPM dicoret antara lain meningkatnya kondisi ekonomi keluarga menjadi sejahtera atau penerima meninggal dunia. Selain itu, warga yang terdata sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri juga tidak diperbolehkan menerima bantuan ini.
Metode Pengecekan Penerima Melalui Situs Resmi
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Proses ini memerlukan data wilayah dan nama lengkap yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah pengecekan melalui website resmi adalah dengan membuka situs cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memasukkan data wilayah serta nama lengkap. Setelah mengetik kode captcha yang tampil, klik tombol "Cari Data" untuk melihat informasi status aktif penerima.
Pengecekan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui browser, pengecekan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi resmi yang dapat diunduh pada perangkat seluler. Pengguna perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data Kartu Keluarga (KK).
Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan data sesuai identitas KTP. Sistem secara otomatis akan menampilkan jenis bantuan sosial yang diterima beserta periode pencairannya jika nama tersebut telah terdaftar dalam sistem Kemensos.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran Tahap 2
Penyaluran dana PKH dan BPNT tahap 2 triwulan II tahun 2026 dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai bulan April hingga Juni 2026. Masyarakat biasanya akan mendapatkan notifikasi dari pendamping sosial atau bank penyalur terkait ketersediaan saldo.
Proses pencairan dilaksanakan melalui bank anggota Himbara serta PT Pos Indonesia, tergantung pada mekanisme yang berlaku di masing-masing wilayah. KPM diharapkan memantau kanal resmi Kemensos untuk mendapatkan informasi valid dan menghindari informasi palsu mengenai bantuan tersebut.