Kementerian ATR BPN Beberkan Aturan Resmi Alur Jual Beli Tanah

Kementerian ATR BPN Beberkan Aturan Resmi Alur Jual Beli Tanah

Proses transaksi properti tidak sekadar selesai setelah adanya kesepakatan harga dan penyelesaian pembayaran. Pembeli dan penjual wajib mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku agar kepemilikan tanah sah serta terhindar dari konflik di masa depan, dilansir dari Medcom.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk memahami alur regulasi ini. Langkah tersebut penting dilakukan demi menjaga keamanan hak atas tanah bagi kedua belah pihak.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian dilansir Antara, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Shamy Ardian, langkah awal transaksi memang bermula dari kesepakatan mengenai objek, nilai harga, dan kriteria pemindahan hak. Pembeli memegang tanggung jawab untuk meneliti legalitas dokumen dan memastikan lahan tersebut terbebas dari masalah hukum.

Untuk memenuhi tertib administrasi, pembeli harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pembeli dibebani kewajiban untuk melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bagi pihak penjual, dokumen yang wajib disediakan meliputi sertipikat tanah asli, KTP, KK, dan NPWP. Penjual juga harus menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan dari pasangan bagi yang sudah menikah, serta bukti setor Pajak Penghasilan (PPh).

Keterlibatan PPAT dan Balik Nama Sertifikat

Setelah seluruh dokumen lengkap, para pihak melanjutkan proses ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB). PPAT bertugas meneliti keabsahan berkas, mencocokkan kesesuaian data sertipikat, dan menuangkan kesepakatan ke dalam AJB.

Tanda tangan pada AJB menjadi dasar hukum untuk memproses peralihan hak milik di Kantor Pertanahan setempat. Pembaruan data buku tanah akan mengubah identitas pemegang hak lama menjadi nama pembeli secara resmi.

Persyaratan Pengurusan di Kantor Pertanahan

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan balik nama secara mandiri perlu melampirkan formulir permohonan bermaterai yang telah ditandatangani. Dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat kuasa jika pengurusan diwakilkan, serta fotokopi KTP dan KK pemohon yang sah.

Berkas pendukung lain yang harus disertakan mencakup sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, dan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan. Pemohon juga wajib melampirkan bukti setoran BPHTB dan bukti pembayaran uang pemasukan pendaftaran.

Seluruh rincian prosedur operasional dan panduan biaya ini dapat diakses publik secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna cukup mengakses menu "Info Layanan", memilih opsi "Peralihan Hak", kemudian menekan pilihan "Jual Beli" untuk simulasi penghitungan biaya berdasarkan luas lahan.

Artikel terkait

Rekomendasi