Program distribusi lahan melalui skema reforma agraria di Indonesia tercatat masih berjalan dalam cakupan yang terbatas. Data terbaru menunjukkan bahwa alokasi tanah negara yang dikelola melalui skema Badan Bank Tanah baru menyentuh angka sekitar 11.713 hektare.
Padahal, pemerintah mematok target capaian yang jauh lebih besar untuk program penataan aset ini. Dikutip dari Nasional, target redistribusi lahan yang dicanangkan oleh pemerintah mencapai 152.280 bidang tanah pada tahun 2026.
Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menjelaskan bahwa agenda reforma agraria merupakan mandat utama bagi instansinya. Lembaga ini diwajibkan mengalokasikan minimal 30 persen dari keseluruhan tanah negara yang mereka kelola.
"Untuk reforma agraria sekitar 34% atau 11.700 hektare dari total HPL yang dikelola. Saat ini prosesnya masih berjalan, termasuk sosialisasi dan penetapan subjek penerima," ujar Perdananto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/5/2026).
Perdananto menambahkan, penyaluran lahan tersebut kini tengah bergulir di beberapa wilayah. Beberapa daerah yang menjadi lokasi sebaran program ini di antaranya adalah Kabupaten Penajam Paser Utara, Cianjur, serta Poso.
Kendati demikian, sebagian besar proyek di wilayah-wilayah tersebut masih tertahan pada fase awal. Pemerintah masih harus menuntaskan tahapan sosialisasi serta penyelesaian berkas administrasi sebelum hak pemanfaatan resmi diserahkan kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN, Embun Sari, mengurai rincian target redistribusi tanah untuk periode tahun 2026. Target sebanyak 152.280 bidang tersebut diproyeksikan tersebar di 31 provinsi dengan proyeksi luas total berkisar 37.200 hektare.
Sulawesi Tenggara menjadi daerah dengan target alokasi terbesar yang mencapai 14.629 bidang. Wilayah berikutnya yang mencatatkan target tinggi adalah Nusa Tenggara Timur sebanyak 13.800 bidang dan Jawa Timur dengan 13.333 bidang.
Selain ketiga provinsi tersebut, agenda ini juga menyasar kawasan Kalimantan. Target untuk wilayah Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar 12.886 bidang, sedangkan untuk Kalimantan Barat dipatok sebanyak 11.192 bidang.
Penerapan Skema Hak Berjangka Waktu
Guna mengoptimalkan program ini, Kementerian ATR/BPN kini memperkenalkan regulasi dan mekanisme baru. Kebijakan anyar ini menerapkan sistem hak berjangka waktu yang ditempatkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Bank Tanah.
Langkah proteksi ini sengaja diambil setelah kementerian menemukan kasus pengalihan kepemilikan aset yang masif. Tercatat ada sekitar 16.342 bidang tanah reforma agraria yang berpindah tangan secara ilegal setelah dokumen sertifikatnya terbit.
"Begitu hak milik diberikan, sering kali langsung dijual atau dialihkan. Akibatnya tujuan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah tidak tercapai," kata Embun.
Penerapan aturan baru ini diharapkan mampu mengawal keberlanjutan fungsi serta produktivitas lahan secara jangka panjang. Langkah ini juga menjadi benteng agar penguasaan tanah tidak kembali didominasi oleh kelompok atau korporasi tertentu.
Melalui aturan ini, masyarakat yang menjadi penerima manfaat dipastikan tetap memegang hak penuh untuk mengolah lahan. Mereka juga legal untuk mengambil keuntungan dari hasil panen sekaligus menggunakan sertifikatnya sebagai akses pembiayaan.
Namun, skema yang dipaparkan oleh jajaran pemerintah tersebut mendapat catatan kritis dari pihak parlemen. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa angka-angka yang disajikan masih berupa rencana di atas kertas.
"Yang reforma agraria 34% atau 11.713 hektare itu semua baru alokasi, belum realisasi. Jangan sampai publik mendapat gambaran yang keliru," ujar Rifqi.
Rifqi menegaskan bahwa indikator utama kesuksesan program reforma agraria tidak bisa diukur dari besarnya rencana alokasi. Keberhasilan nyata baru terwujud saat tanah benar-benar berpindah ke tangan rakyat dan ketimpangan kepemilikan lahan berhasil ditekan.