Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 1.032 sertipikat tanah di Universitas Darunnajah, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026), untuk mengamankan aset umat dari potensi sengketa.
Langkah penyerahan sertipikat tersebut dilakukan sebagai respons atas ajakan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang meminta masyarakat segera melegalkan tanah wakaf, seperti dilansir dari Detik Finance.
Total dokumen yang dibagikan meliputi 251 sertipikat di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta, dengan rincian 1.029 sertipikat tanah wakaf serta tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) badan hukum keagamaan.
Aset publik berupa wakaf dinilai rawan memicu konflik pemanfaatan lahan maupun sengketa kepemilikan di masa mendatang jika tidak segera didaftarkan dalam program sertipikasi tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya perlindungan hukum ini dalam pidatonya di acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026.
"Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut," ujar Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah memastikan bahwa legalitas hukum melalui skema sertipikasi menjadi instrumen utama negara dalam mengawal pemanfaatan tanah komunal tersebut agar tetap lestari.
"With sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut," kata Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Peningkatan kesadaran dari para pengelola aset keagamaan dalam mengurus legalitas tanah ini juga mendapat apresiasi langsung dari pihak kementerian.
"Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat," tutur Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sementara itu, pihak akademisi menilai kepastian hukum pertanahan menjadi pilar utama yang menjamin keberlangsungan operasional lembaga pendidikan Islam berbasis keagamaan.
"Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT," tutur Hadiyanto Arief, President of Darunnajah University.
Pelaksanaan ICOP 2026 tahun keempat yang fokus pada tema wakaf ini merupakan hasil kolaborasi tahunan antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN yang dihadiri jajaran pejabat kementerian, tokoh agama, serta ribuan penerima sertipikat.