Kementerian ATR Terapkan Kode Rahasia Tekan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kementerian ATR Terapkan Kode Rahasia Tekan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan sistem keamanan kode rahasia atau e-code pada sertifikat tanah elektronik untuk menekan risiko manipulasi dokumen. Kebijakan ini diberlakukan pada Kamis (14/5/2026) guna memperkuat validasi dalam transaksi pertanahan digital.

Integrasi keamanan ini dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai instrumen verifikasi bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dilansir dari Kompas, prosedur tersebut wajib dilaksanakan saat proses pembuatan akta jual beli tanah guna memastikan keaslian data kepemilikan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa PPAT memiliki kewajiban memindai kode batang pada dokumen elektronik untuk memunculkan e-code tersebut. Kode ini bersifat eksklusif dan hanya tersedia pada platform digital tertentu.

"Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode (kode batang) yang ada di Sertifikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak," terang Ary.

Penempatan kode rahasia tersebut berada pada sudut kanan atas tampilan sertifikat di aplikasi setelah proses pemindaian berhasil. Melalui mekanisme ini, pemeriksaan tidak lagi bertumpu pada dokumen fisik semata, melainkan melibatkan sinkronisasi data bidang dan kepemilikan tanah secara langsung.

Ary menegaskan bahwa validasi berlapis ini bertujuan menutup celah pemalsuan yang sering terjadi pada buku tanah konvensional. Penyelarasan antara elemen fisik dan digital menjadi standar baru dalam operasional PPAT.

"PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi, tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital," ujar Ary.

Penerapan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam layanan pertanahan nasional. Penguatan sistem digital tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun kepercayaan publik terhadap keamanan administrasi pertanahan di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi