Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyerahkan dokumen persiapan haji tahun 1448 Hijriah / 2027 Masehi kepada seluruh kantor penyelenggara haji luar negeri pada 1 Juni 2026.
Dilansir dari Detikcom, penyerahan ini dilakukan bersamaan dengan Malam Penghargaan Labbaytum di Arab Saudi ketika Indonesia baru mulai memulangkan jemaah kloter pertama ke Tanah Air.
Ajang tahunan ini memberikan apresiasi kepada negara yang unggul dalam pelayanan, seperti Irak, Malaysia, Turki, Aljazair, Yordania, dan Tiongkok.
Indonesia tidak masuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut, meskipun Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia tahun 2025 mencapai angka 88,46 dengan kategori sangat memuaskan.
Arab Saudi kini mengubah ukuran keberhasilan dengan menilai keseluruhan ekosistem tata kelola dari hulu ke hilir, bukan hanya kepuasan jemaah.
Penilaian tersebut menekankan pada kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan penyelesaian visa, integrasi layanan, serta lini waktu yang diterapkan oleh otoritas setempat.
Siklus persiapan haji di Indonesia dinilai belum sepenuhnya seirama dengan ritme Arab Saudi karena masih dipengaruhi oleh siklus politik serta penganggaran nasional.
Selain itu, model multi-vendor yang digunakan Indonesia dalam mengurus akomodasi, konsumsi, dan transportasi secara terpisah membuat rantai tanggung jawab menjadi lebih panjang.
Fase Armuzna juga menjadi titik paling rentan karena Indonesia memilih paket layanan Masya'ir ekonomi paket D seharga 2.100 riyal Saudi per jemaah.
Inovasi operasional Indonesia seperti mitigasi murur dan safari wukuf juga belum sepenuhnya dikemas sebagai manajemen mutu berbasis bukti yang sesuai dengan indikator Arab Saudi.
Saat ini, tata kelola haji Indonesia sedang berada dalam fase transisi kelembagaan dari Kementerian Agama menuju Kementerian Haji dan Umrah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ahmad Zayadi selaku Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI saat ini menilai absennya Indonesia dari Penghargaan Labbaytum harus dijadikan cermin standar global.
"Ada barang, ada harga" kata Ahmad Zayadi, Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI terkait hukum pasar yang berlaku dalam menentukan titik keseimbangan antara biaya dan kualitas layanan Armuzna.