Pemerintah memberikan kebebasan penuh bagi jemaah haji dalam menentukan lokasi pelaksanaan penyembelihan dam nusuk. Aturan ini dirancang guna mengakomodasi adanya perbedaan pandangan fikih atau khilafiyah di kalangan umat Islam, dilansir dari Nasional.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa surat edaran kementeriannya sengaja dibuat untuk menghormati keragaman ijtihad ulama. Kebijakan tersebut diambil agar seluruh jemaah dapat beribadah dengan tenang sesuai keyakinan masing-masing.
Terdapat dua arus utama pandangan ulama terkait tempat penunaian denda haji ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mewajibkan proses penyembelihan hewan dam dilakukan di dalam kawasan Tanah Haram.
Sebaliknya, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah bersama sejumlah pondok pesantren dan organisasi Islam lainnya membolehkan pemotongan hewan dam dilakukan di tanah air. Perbedaan mendasar inilah yang mendasari keputusan kementerian untuk tidak memihak salah satu pandangan.
Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa otoritas haji tidak berada dalam posisi untuk menilai benar atau salah suatu pandangan hukum Islam. Langkah yang diambil instansinya adalah memfasilitasi setiap keputusan ulama yang memiliki landasan dalil kuat.
"Jemaah yang yakin (dam) di tanah air, monggo silahkan dipotong di tanah air melalui lembaga-lembaga jakat di tanah air maupun dipotong di kampungnya masing-masing atau tempat tinggalnya masing-masing," tutur Dahnil, Jumat (16/5/2026).
Bagi jemaah yang memilih untuk menunaikan dam di Arab Saudi, pemerintah memberikan syarat ketat. Proses penyembelihan di Tanah Suci wajib disalurkan melalui jalur resmi yang telah diakui oleh pemerintah setempat.
Otoritas Arab Saudi telah menunjuk Adahi sebagai lembaga legal tunggal yang mengelola penyembelihan hewan dam serta kurban bagi jemaah. Penggunaan jalur di luar lembaga resmi tersebut akan dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
"Kenapa? Karena kalau dipotong di luar jalur legal pemerintah kerajaan Saudi Arabia maka akan disebut pemotongan itu dilakukan secara illegal," ungkapnya.
"Kami mendukung dan memfasilitasi semua pandangan fikih, semua patuha yang memiliki dalil kuat dan berdasarkan keputusan para ulama-ulama yang memiliki otoritas. Kami menghormati semua pihak," tandasnya.
Sebagai informasi, dam nusuk merupakan denda atau tebusan penyembelihan kambing atau domba bagi jemaah yang memilih haji tamattu' atau qiran. Biaya resmi dam melalui program Adahi untuk musim haji 1447 H/2026 ini disepakati sebesar 720 riyal Saudi per jemaah.