Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mewaspadai tawaran pembayaran dam dari pihak tidak berizin resmi, demi menghindari potensi penipuan. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji pada Minggu (17/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pihak kementerian menyatakan bahwa tawaran melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak tertentu yang menjanjikan proses murah dan cepat sama sekali tidak memiliki legalitas. Skema pembayaran yang lebih aman dan transparan kini telah disiapkan pemerintah untuk melindungi seluruh jemaah.
"Kami mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas," kata Suci Annisa, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Meskipun pelaksanaan dam dibebaskan sesuai keyakinan fikih masing-masing, jemaah yang membayarkannya di Arab Saudi diwajibkan melalui lembaga resmi Adahi Project. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan dana dari risiko penyalahgunaan.
"With begitu, jemaah dapat terhindar dari risiko penipuan, penyalahgunaan dana maupun pelaksanaan dam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Suci Annisa, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Perlindungan jemaah dan kesesuaian aturan menjadi prioritas utama pemerintah dalam pengelolaan dam ini. Menurut kementerian, ketertiban tata kelola layanan haji sangat bergantung pada kepastian pelaksanaan ibadah tersebut.
"Pengelolaan dam bukan hanya persoalan pembayaran, lebih dari itu dam berkaitan dengan kepastian pelaksanaan ibadah, perlindungan jemaah serta tata kelola layanan haji yang tertib dan sesuai dengan ketentuan," tutur Suci Annisa, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Guna memperluas edukasi, koordinasi intensif terus diperkuat bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan pembimbing ibadah. Upaya ini dilakukan agar informasi mengenai jalur pembayaran resmi dapat dipahami secara menyeluruh oleh jemaah di lapangan.
"Kami ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan pemahaman yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikih masing-masing dan tetap terlindungi dari praktik-praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan," kata Suci Annisa, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.