Kementerian Haji dan Umrah berencana menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan perombakan tata kelola keuangan haji pascapenyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk menyiapkan perbaikan sistem agar pengelolaan dana semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan masa depan, dilansir dari Detikcom.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana tersebut saat berada di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Kamis, 4 Juni 2026. Pemerintah menilai pembenahan regulasi sangat strategis untuk memperkuat sistem haji nasional sekaligus memastikan pengelolaan yang modern dan berkelanjutan.
"Kita harus berani melakukan perubahan tata kelola keuangan haji agar lebih terbuka dan transparan. Sepulang dari sini, saya bersama Pak Menteri akan menghadap Presiden Prabowo dan berkomunikasi dengan DPR," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelamatkan sistem perhajian nasional melalui penyesuaian aturan. Langkah koordinasi dengan kepala negara dan legislatif segera dilakukan demi menyamakan visi tersebut.
"Kita harus ambil komitmen bersama untuk menyelamatkan tata kelola perhajian kita," tegas Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Sebelumnya, penyesuaian regulasi ini juga telah dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR RI. Langkah ini diperlukan untuk menyelaraskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
"Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Saat ini dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama berdasarkan regulasi lama. Namun, tata kelola kini mengalami masa transisi karena penyelenggaraan haji dan umrah secara kelembagaan telah beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan struktur ini memosisikan Menteri Haji dan Umrah sebagai pemberi mandat dan pemegang tanggung jawab tertinggi. Di sisi lain, lembaga pengelola keuangan haji bertindak sebagai manajer investasi pemerintah yang fokus pada manajemen portofolio serta optimalisasi nilai manfaat secara berkelanjutan.
"Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah," tegas Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.