Kementerian Haji Usut Dugaan Penipuan KBIHU Senilai Rp1,4 Miliar

Kementerian Haji Usut Dugaan Penipuan KBIHU Senilai Rp1,4 Miliar

Kementerian Haji dan Umrah mengusut kasus dugaan penipuan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang merugikan jemaah hingga Rp1,4 miliar, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (9/6/2026).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa indikasi kejahatan tersebut mencakup program badal haji ilegal untuk 140 orang serta manipulasi sisa pembayaran denda atau dam.

Penyelidikan awal menunjukkan pihak agensi mematok tarif sepihak sebesar Rp10 juta per orang untuk layanan badal haji, yang dinilai tidak masuk akal oleh otoritas terkait.

"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang. Pasti ini penipuan," tegas Dahnil.

Kementerian telah menginterogasi pihak terkait menyusul temuan kerja sama ilegal antara oknum biro bimbingan tersebut dengan warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi.

"Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi," ungkap Dahnil.

Selain perkara badal haji, penyelewengan juga dideteksi pada setoran biaya dam yang seharusnya disalurkan melalui lembaga resmi Adahi namun dialihkan lewat jaringan mukimin.

"Dam itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka," jelas Dahnil.

Pembongkaran praktik koruptif ini berawal dari laporan langsung para jemaah yang menyadari tidak mendapatkan bukti pembayaran sah dari otoritas Adahi.

"Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi," ujar Dahnil.

Pihak kementerian kini menyiapkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional sekaligus memproses perkara ini ke ranah hukum pidana di Indonesia.

"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air," tegas Dahnil.

Transparansi penanganan kasus dinilai penting, sehingga pemerintah menjadwalkan rilis daftar resmi biro bimbingan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat," ujar Dahnil.

Kementerian menyayangkan tindakan manipulatif ini justru dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum fikih ibadah.

"Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini. Kita akan betul-betul kelola haji dengan akhlak yang tinggi dan ilmu yang tinggi juga. KBIHU yang mendukung umat, kami dukung penuh, dan jumlahnya sangat banyak. Jangan sampai karena oknum-oknum ini malah merusak KBIH yang serius membimbing umat," ujarnya.

Guna mencegah kejadian serupa, jemaah diimbau untuk selalu mematuhi instruksi tertulis dari petugas resmi dan menolak tawaran paket ibadah nonprosedural.

Artikel terkait

Rekomendasi