Kementerian HAM Harmonisasi Revisi Undang-Undang HAM dengan Kemenkum

Kementerian HAM Harmonisasi Revisi Undang-Undang HAM dengan Kemenkum

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyiapkan tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum setelah merampungkan uji publik atas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/5/2026).

Langkah penyusunan regulasi ini dilansir dari Nasional sebagai upaya memperbarui beleid yang telah berlaku selama puluhan tahun. Proses penyerahan draf kepada Kementerian Hukum akan segera dilakukan demi mengintegrasikan masukan dari berbagai instansi terkait.

Pemerintah juga memastikan pelaksanaan uji publik terus berjalan dengan menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Pelibatan kementerian dan lembaga secara berkala direncanakan untuk memperkuat substansi rancangan undang-undang tersebut.

"Nah, saat ini sedang pelaksanaan uji publik. Nah, nanti kita akan menuju ke harmonisasi. Nanti kita akan serahkan kepada Kementerian Hukum untuk dilakukan harmonisasi," kata Sekjen Kementerian HAM Novita Ilmaris.

Penyelarasan naskah akademik menjadi agenda berikutnya yang akan ditempuh pemerintah begitu proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dinyatakan selesai. Sederet tahapan lanjutan sudah disiapkan untuk menyempurnakan draf regulasi tersebut.

“Dari penyelarasan naskah akademik, nanti baru proses berikutnya,” kata Novita Ilmaris.

Sebelumnya, rangkaian uji publik perdana revisi UU HAM telah diselenggarakan bersama koalisi masyarakat sipil di Yogyakarta pada Selasa (19/5/2026). Partisipasi publik dinilai menjadi instrumen krusial dalam melahirkan kebijakan yang transparan.

KemenHAM menegaskan bahwa keterbukaan dalam pembahasan revisi ini mutlak diperlukan mengingat masyarakat yang akan merasakan dampak langsung dari pemberlakuan aturan baru tersebut.

“Karena masyarakat inilah nanti yang akan mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia," kata Wakil Menter HAM Mugiyanto.

Pembaruan hukum ini dipandang mendesak oleh pemerintah lantaran undang-undang tersebut belum pernah direvisi selama hampir 27 tahun. Otoritas terkait kini menargetkan draf revisi UU HAM dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI pada tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi