Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil dalam menyusun revisi Undang-Undang (RUU) HAM di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/5/2026), demi membantah isu miring yang beredar.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diklaim telah dilakukan sejak awal proses penyusunan regulasi dimulai. Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris seperti dilansir dari Nasional.
Proses penyusunan produk hukum ini tercatat merangkul Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga negara lainnya.
"Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab bahwa Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak, termasuk di sini akademisi, para pakar, dan sebagainya karena undang-undang ini akan menjadi undang-undang kita semua," kata Novita Ilmaris, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM.
Dokumentasi mengenai keikutsertaan lembaga nasional HAM tersimpan dalam berbagai forum pembahasan serta uji publik yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM. Novita Ilmaris mengonfirmasi kehadiran Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam salah satu forum pembahasan.
Pihak kementerian juga memanggil sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam perumusan aturan baru tersebut.
"Organisasi masyarakat sipil yang terlibat, di sini kita ada HRWG, PBHI, SBMI, TURC, INFID dan lainnya. Ini masyarakat sipil yang kita undang. Bukan hanya sekali ya, beberapa kali," kata Novita Ilmaris, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM.
Peran pakar serta akademisi dinilai penting lantaran regulasi yang sedang digodok ini bakal berfungsi sebagai payung hukum nasional terkait urusan HAM. Selain unsur masyarakat, koordinasi intensif terus berjalan antarkementerian dan lembaga negara.
Kementerian HAM mencatat salah satu forum pembahasan di Batam sukses mengumpulkan perwakilan dari 17 kementerian dan lembaga. Institusi penegak hukum dan reformasi birokrasi, seperti Kejaksaan Agung, Polri, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, turut dilibatkan berulang kali dalam agenda koordinasi ini.