Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaksanakan uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bersama masyarakat sipil di Yogyakarta pada Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan pembentukan regulasi berjalan secara demokratis dan partisipatif, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penyusunan draf perubahan ini diklaim tidak dilakukan secara sepihak maupun tertutup. Pemerintah menegaskan bahwa pelibatan publik menjadi poin penting karena masyarakat yang akan merasakan dampak langsung dari regulasi tersebut.
"Karena masyarakat inilah nanti yang akan mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia," kata Mugiyanto, Wakil Menter HAM.
Pembaruan regulasi tersebut dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak bagi penegakan hak asasi di Indonesia. Hal itu disebabkan karena undang-undang tersebut tercatat belum pernah mengalami pembaruan selama kurang lebih 27 tahun.
Penyesuaian aturan hukum dinilai sangat diperlukan agar tetap relevan dengan kondisi kekinian. Terlebih, perkembangan isu serta tantangan di bidang hak asasi manusia saat ini dinilai telah semakin kompleks.
Agenda uji publik ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kementerian. Selain Wakil Menteri HAM Mugiyanto, hadir pula Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah Mustafa Beleng, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Edwin A. Purba, serta Tim Tenaga Ahli Kementerian HAM.
Kementerian HAM menjadwalkan kelanjutan proses administrasi melalui mekanisme paraf kementerian/lembaga atau Panitia Antar Kementerian setelah uji publik selesai. Draf revisi kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk proses praharmonisasi dan harmonisasi sebelum diajukan kepada Presiden guna memperoleh Surat Presiden.