Kementerian Komunikasi dan Digital Ungkap Ratusan Ribu Anak Terjerat Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital Ungkap Ratusan Ribu Anak Terjerat Judi Online

Hampir 200 ribu anak di Indonesia terdeteksi telah masuk dalam lingkaran judi online. Fakta mencengangkan ini dikutip dari Medcom melalui data yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 80 ribu anak di antaranya diidentifikasi bahkan belum genap berusia 10 tahun. Situasi ini dinilai memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

Meutya menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini bukan sekadar permainan atau hiburan di ruang digital. Praktik tersebut merupakan ancaman nyata yang merusak tatanan ekonomi keluarga.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya Hafid.

Langkah pemutusan akses dan penegakan hukum dianggap belum cukup untuk memberantas persoalan ini secara tuntas. Pemerintah kini fokus memperkuat literasi digital dengan memposisikan masyarakat sebagai benteng pertahanan utama.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujar Meutya.

Dampak buruk dari fenomena ini juga dirasakan langsung oleh kelompok perempuan dan anak-anak. Banyak figur ibu dan istri yang menjadi korban tidak langsung saat kepala keluarga terjerat dalam masalah keuangan hingga memicu kekerasan domestik.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tutur Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya memblokir situs serta konten terkait. Namun, koordinasi dengan instansi lain tetap menjadi kunci agar ruang siber bersih dari platform ilegal baru.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelas Meutya.

Distribusi iklan judi online di media sosial kini semakin agresif dalam menyasar pengguna di Indonesia. Pihak kementerian telah menginstruksikan pengelola platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk segera menghapus konten promosi tersebut.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ucap Meutya.

Peran aktif dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas dinilai sangat strategis dalam membangun kesadaran kolektif. Lingkungan keluarga tetap menjadi lini terdepan untuk mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” kata Meutya.

Artikel terkait

Rekomendasi