Kementerian PKP Pangkas Prosedur Program BSPS Jadi 10 Langkah

Kementerian PKP Pangkas Prosedur Program BSPS Jadi 10 Langkah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap regulasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Dilansir dari Suara, langkah ini diambil untuk menghadapi lonjakan target pembangunan pada tahun 2026 yang mencapai sekitar 400 ribu unit rumah.

Pemerintah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp8 triliun demi mendukung pencapaian target tersebut. Proses peninjauan ulang ini bertujuan memperkuat tata kelola sekaligus menyederhanakan alur pelaksanaan program agar bantuan rumah layak huni lebih mudah diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembahasan efisiensi prosedur tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Fokus utamanya adalah memangkas birokrasi tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan pengendalian risiko.

"Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 Langkah," ujar Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Rabu (13/5/2026).

Penyederhanaan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif yang selama ini dianggap terlalu kompleks bagi masyarakat penerima manfaat. Namun, pemangkasan prosedur tersebut juga menuntut mekanisme kontrol yang lebih ketat agar tidak menimbulkan celah pelanggaran.

"Pengurangan prosedur dari 24 menjadi 10 langkah dapat dipandang sebagai upaya mempermudah masyarakat agar program berjalan lebih baik, namun di sisi lain juga bisa dipersepsikan sebagai bentuk penyederhanaan yang terlalu longgar," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna.

Dalam skema yang tengah dibahas, besaran bantuan BSPS ditetapkan senilai Rp20 juta per unit rumah. Dana tersebut dialokasikan sebesar Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta sisanya digunakan untuk upah tukang.

"Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah yang dimiliki merupakan satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni," kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur.

Proses usulan penerima bantuan dilakukan dengan sistem by name by address melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepala daerah dan tokoh masyarakat. Setelah usulan masuk, tim akan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan secara ketat.

Pengawasan juga diperluas hingga ke penyedia material melalui penerapan pakta integritas guna memastikan distribusi bantuan berjalan sehat secara hukum. "Hal ini penting untuk membagi beban akuntabilitas sehingga tidak seluruhnya terbeban kepada Kementerian PKP saja," kata Narendra.

Artikel terkait

Rekomendasi