Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran hampir sebesar Rp 1,24 triliun pada tahun 2026 demi mengatasi persoalan darurat sampah di berbagai daerah, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (5/6/2026).
Penggelontoran dana besar-besaran untuk sektor persampahan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah pusat dalam merespons instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sistem penanganan sampah kini ditargetkan untuk dibenahi secara menyeluruh mulai dari hulu hingga ke hilir.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Chandra R.P. Situmorang, menyampaikan rincian mengenai kebijakan investasi strategis ini dalam sebuah acara pertemuan dengan awak media di Jakarta.
"Darurat sampah ini kita sikapi dengan beberapa upaya strategis. Kementerian PU investasi 2026 ini untuk sektor persampahan hampir Rp 1,24 t. Dan ini respons kita terhadap arahan Presiden untuk bisa menangani sampah," kata Chandra R.P. Situmorang, Plt Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Kementerian PU kini bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) yang tersebar di wilayah Indonesia. Pemerintah daerah memegang tanggung jawab atas evaluasi TPA skala kecil dan menengah, sedangkan pemerintah pusat menangani TPA skala besar serta regional.
Langkah evaluasi ini dilakukan secara selektif guna memetakan kondisi fisik dan manajemen fasilitas pendukung pengelolaan limbah tersebut. Kebijakan rehabilitasi hingga penutupan total akan direkomendasikan bagi TPA yang terbukti memiliki tingkat risiko tinggi terhadap lingkungan sekitar.
"Kita bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) sedang mengevaluasi terhadap TPA. TPA skala kecil dan menengah evaluasinya oleh Pemprov, sedangkan skala besar dan regional dilaksanakan bersama-sama PU dan Kementerian LH. Rekomendasinya rehabilitasi dan penutupan jika itu memang risiko tinggi," jelas Chandra R.P. Situmorang, Plt Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Selain pembenahan lokasi pembuangan akhir, program pengurangan volume residu sampah yang diproduksi oleh masyarakat juga terus digalakkan. Pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang menerapkan metode Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Langkah preventif di area hulu dinilai menjadi kunci utama agar kapasitas penampungan TPA di berbagai kota tidak cepat penuh. Manajemen sampah dari sumbernya diharapkan mampu memperpanjang masa pakai operasional dari setiap fasilitas TPA yang tersedia.
"Kita juga sekarang mendorong adalah bagaimana mengurangi residu dibuang ke TPA. Sebesar apa pun TPA, sebaik apapun TPA dibangun kalau tidak berusaha mengurangi dari hulu, sumber sampah, tentu tidak ada pernah TPA yang long life yang bisa melaksanakan," tutur Chandra R.P. Situmorang, Plt Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Penyediaan infrastruktur TPST 3R ini direncanakan menyasar berbagai tingkatan wilayah, mulai dari lingkungan komunitas warga hingga cakupan area perkotaan. Pemerintah menetapkan target pengerjaan fisik sebanyak 56 unit bangunan TPST 3R yang tersebar di wilayah Indonesia pada tahun ini.