Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menegaskan bahwa pengalihan alur Kali Ciputat dan Cibenda di Tangerang Selatan oleh PT Jaya Real Property Tbk dilakukan untuk ekspansi perumahan. Penegasan ini disampaikan pada Kamis (7/5/2026) menyusul temuan gangguan aliran sungai di kawasan komersial Bintaro, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Pengalihan alur sungai tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011. Dokumen itu mengatur kompensasi atas normalisasi sungai dengan syarat perlindungan alur serta berfungsinya prasarana baru sesuai hasil uji tim teknis.
"Permohonan tersebut bertujuan utk pengembangan/ekspansi kawasan perumahan," kata Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum.
Pemerintah mensyaratkan pembangunan sungai pengganti harus memiliki kapasitas tampung yang setara atau lebih besar dari alur lama guna mencegah risiko banjir. Dalam kesepakatan tersebut, pihak pengembang diwajibkan menyediakan lahan pengganti seluas 35.980 meter kubik sebagai kompensasi atas lahan sungai lama seluas 21.966 meter kubik.
"Dengan syarat ada sungai pengganti yang dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar. Sehingga proses pengalihan sungai-sungai tidak menyebabkan banjir pada daerah tersebut," kata Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum.
Meski berita acara serah terima telah ditandatangani pada September 2011, aset sungai baru tersebut hingga kini dilaporkan belum berpindah kepemilikan. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) menemukan bahwa saluran irigasi telah ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert di bawah tanah.
"Saat ini sudah diperingatkan untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," kata Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum.
Persoalan ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (21/4/2026). Tim legislatif menemukan aliran sungai di area pusat perbelanjaan Bintaro XChange dan stasiun tidak bergerak serta mengalami perubahan arah dari jalur aslinya.
"Aliran (sungai) harusnya melintasi area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak," ujar Ahmad Syawqi, Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel.
Legislator juga menyoroti adanya pelurusan sungai yang awalnya berbentuk alami menjadi berbelok. DPRD Tangsel telah memanggil pihak pengembang dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (22/4/2026) untuk meminta dokumen sertifikasi aset Barang Milik Negara (BMN) yang belum lengkap.
"Kita sudah cek di linimasa ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok," kata Ahmad Syawqi, Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel.
Pihak parlemen daerah menekankan pentingnya transparansi dokumen meskipun pengembang mengklaim telah memiliki izin dari pemerintah pusat. Syawqi menyatakan perlunya pembuktian fisik atas status aset negara yang terdampak pembangunan kawasan komersial tersebut.
"Kita minta beberapa dokumen, termasuk terkait sertifikasi aset negara (BMN) sungai. Mereka menyampaikan akan melengkapi, karena tadi belum semua bisa ditunjukkan," ujar Ahmad Syawqi, Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel.
Merespons temuan tersebut, manajemen pengembang menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti prosedur administratif yang diminta oleh dewan. Perusahaan berkomitmen untuk melengkapi seluruh berkas yang diperlukan guna mengklarifikasi status aliran sungai di kawasan Bintaro.
"Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali," kata Virona Pinem, manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk (JRP).