Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa sebaran informasi tautan pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2026 di media sosial merupakan hoaks pada Senin (18/5/2026). Modus operandi pengunggahan tautan formulir digital palsu tersebut terindikasi sebagai upaya penipuan untuk mengumpulkan data pribadi masyarakat.
Penyebaran informasi bohong di Facebook tersebut terdeteksi sejak Februari hingga Mei 2026 dengan tawaran dana bantuan senilai Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000. Korban diarahkan mengisi identitas lengkap seperti nama sesuai KTP, nomor telepon, dan nomor Telegram aktif melalui situs tidak resmi yang mencatut nama institusi pemerintah serta foto Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
"Unggahan tersebut tidak benar dan terindikasi penipuan," tulis Kementerian UMKM yang dikutip pada Senin (18/5/2026).
Pihak kementerian menjelaskan bahwa pelaku penipuan saat ini kerap memanfaatkan saluran digital non-resmi demi menjanjikan program hibah fiktif. Masyarakat diminta melakukan verifikasi berkala mengenai keabsahan program kerja melalui saluran komunikasi resmi milik pemerintah.
"Harap hati-hati dan bijak dalam menggunakan data pribadi. Informasi resmi hanya melalui kanal media sosial Kementerian UMKM dan website resmi umkm.go.id," demikian tulis Kementerian UMKM.
Berdasarkan laporan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, terdapat tiga variasi hoaks sejenis yang beredar sepanjang awal tahun 2026 termasuk pengumuman palsu yang mencantumkan batas waktu pendaftaran fiktif per 1 April 2026. Selain itu, dilansir dari turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo juga menemukan unggahan hoaks sejenis dari akun Facebook "Bantuan terkini 2026" terkait pendaftaran BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.
Pemeriksaan fakta menunjukkan tautan tersebut mengarah pada situs pemintaan data pribadi, padahal pendaftaran resmi jaminan sosial ibu hamil dilakukan mandiri melalui pemerintah desa atau aplikasi Cek Bansos. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan penyaluran anggaran resmi BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap kedua senilai Rp2,508 miliar kepada 2.508 buruh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk Rungkut II di Surabaya pada Sabtu (9/5/2026).
"Buruh pabrik rokok memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau sekaligus menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan penguatan kesejahteraan bagi para pekerja," kata Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.
Bantuan tunai sebesar Rp1 juta per pekerja tersebut diserahkan langsung demi menjaga daya beli masyarakat pekerja industri hasil tembakau. Penyaluran ini merupakan bagian dari total anggaran bantuan sosial Pemprov Jatim tahun 2026 yang menyentuh angka Rp171,269 miar.
"Program BLT DBHCHT ini diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat," ujarnya Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.
Secara keseluruhan di Kota Surabaya, program BLT DBHCHT tahun ini menyasar 3.841 pekerja di tiga perusahaan dengan total bantuan Rp3,841 miliar. Penyaluran stimulus ekonomi ini secara total menjangkau 10.324 pekerja di 65 perusahaan rokok yang tersebar di 25 kabupaten dan kota di Jawa Timur melalui koordinasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
"Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga dan kesejahteraan bersama. Tetap semangat bekerja, menjaga produktivitas, serta menjadi pribadi yang mandiri dan berkarakter," pesannya Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.
Pemerintah provinsi memastikan penyaluran dana dilakukan secara transparan melalui kerja sama dengan perbankan dan serikat pekerja. Langkah ini disesuaikan dengan program Jatim Sejahtera untuk memperkuat perlindungan sosial.
"Semoga bantuan ini membawa manfaat, membantu meringankan kebutuhan para pekerja dan keluarganya, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat," pungkas Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.