Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Program TKM Pemula Tahun 2026

Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Program TKM Pemula Tahun 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pendaftaran Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026. Langkah ini diambil guna meningkatkan keterbacaan serta jangkauan masyarakat terhadap stimulan permodalan usaha.

Dikutip dari Style, program bantuan dari pemerintah ini dirancang khusus untuk memberikan pembinaan serta stimulasi bagi warga yang berniat merintis usaha mandiri. Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memperluas lapangan pekerjaan baru di berbagai daerah.

Berdasarkan maklumat resminya, masa perpanjangan pendaftaran ini dibuka mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2026. Seluruh tahapan rekrutmen serta pendaftaran Program TKM Pemula 2026 dipastikan tidak dipungut biaya atau gratis.

Pemerintah memberlakukan sejumlah kualifikasi bagi para calon pendaftar. Aturan ini diterapkan demi menjamin dana stimulan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.Persyaratan lengkap bagi calon penerima manfaat Program TKM Pemula Tahun 2026 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di wilayah Indonesia.
  • Berusia antara 18 tahun hingga maksimal 64 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  • Hanya diperbolehkan satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menerima bantuan.
  • Tidak sedang menempuh jalur pendidikan formal setara SMA, SMK, atau sederajat.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota POLRI, maupun pensiunan ASN.
  • Tidak memiliki ikatan hubungan kerja dengan instansi pemerintah ataupun swasta.
  • Belum pernah mendapatkan bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari kementerian pada periode terdahulu.
  • Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan Perluasan Kesempatan Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun berjalan.
  • Mengantongi sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan oleh Balai Pelatihan Vokasi milik Kemnaker atau BLK Dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota periode 2025 sampai 2026.
  • Mempunyai ide usaha atau bisnis berjalan yang dibuktikan lewat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa, atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disertai foto lokasi usaha.
  • Wajib memiliki akun SIAPKerja dalam kondisi aktif.

Program pendorong ini menjadi instrumen krusial bagi pemerintah dalam upaya menekan angka pengangguran lewat penciptaan wirausaha baru. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh berkas pendukung dengan teliti sebelum melakukan pengunggahan melalui sistem Bizhub.

Artikel terkait

Rekomendasi