Presiden Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Perkuat Independensi Peradilan

Presiden Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Perkuat Independensi Peradilan

Kebijakan Presiden dalam menaikkan tunjangan bagi hakim ad hoc mendapat apresiasi dari pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, pada Selasa (5/5/2026). Langkah tersebut dinilai penting untuk menyetarakan kesejahteraan dengan hakim karier demi menjaga integritas lembaga peradilan.

Kenaikan hak keuangan ini resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sebagaimana dilansir dari Nasional. Penyesuaian nilai tunjangan tersebut dipandang sebagai instrumen vital bagi keberlangsungan sistem hukum nasional.

"Karena prinsipnya mereka sedang menjalankan kekuasaan yudikatif yang perlu dijaga independensinya. Tunjangan kesejahteraan merupakan bentuk jaminan independensi finansial yang diberikan negara kepada hakim," kata Oce Madril, Pakar Hukum UGM.

Oce menekankan bahwa dukungan finansial dari negara memiliki korelasi langsung dengan kualitas putusan yang dihasilkan oleh para pengadil di persidangan.

"Dengan besaran tunjangan hakim ad hoc hari ini, menurutnya publik tentunya berharap agar hakim ad hoc mampu memberikan rasa keadilan substantif di peradilan serta mempu membuat putusan-putusan yang progresif demi keadilan," ujar Oce Madril.

Selain masalah kesejahteraan, kehadiran hakim ad hoc diharapkan mampu menjadi penyeimbang dalam sistem peradilan yang selama ini dinilai cenderung kaku.

"Hakim ad hoc dituntut untuk menjadi penyeimbang sekaligus alat kontrol terhadap proses peradilan yang terlalu formalistik yang dapat menjauhkan keadilan," kata Oce Madril.

Pakar hukum ini juga mengaitkan urgensi peran hakim ad hoc dengan berbagai fenomena penegakan hukum yang tengah menjadi sorotan masyarakat luas akhir-akhir ini.

"Ada pertanyaan kritis terhadap cara aparat penegak hukum memproses sebuah perjara. Hakim ad hoc diharapkan dapat mengoreksi cara-cara yang tidak fair tersebut," tegas Oce Madril.

Oce mengingatkan komitmen yang harus dibangun para hakim setelah tuntutan kesejahteraan mereka dipenuhi oleh pemerintah, terutama dalam menghadapi potensi kriminalisasi.

"Setelah kenaikan tunjangan dikabulkan, lanjut dia, maka ke depan hakim ad hoc harus berani berkomitmen untuk memeriksa dan memutus perkara secara fair trial, serta mengoreksi cara-cara penegak hukum yang kadang tidak fair (kriminalisasi)," pungkas Oce Madril.

Artikel terkait

Rekomendasi