Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) akhirnya membebaskan Kakek Mujiran dari tuntutan hukum terkait kasus pengambilan getah karet di Lampung. Langkah pembebasan ini diambil setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan perkebunan negara tersebut.
Penyelesaian sengketa ini ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yang menghasilkan kesepakatan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Seperti diberitakan oleh Suara, pihak PTPN I kini memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
"Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas. Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat," kata Manajemen PTPN dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).Pihak manajemen juga mengakui adanya ruang evaluasi internal dalam penanganan masalah di tingkat operasional kebun. Perusahaan berkomitmen untuk lebih menekankan aspek sosial dan kemanusiaan dalam menghadapi konflik serupa dengan warga di sekitar area kerja.
"Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemানুsiaan," jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Senin (25/5).Pihak PTPN mengklaim bahwa opsi keadilan restoratif sebenarnya sudah dipertimbangkan sejak awal untuk menyelesaikan perkara ini. Namun, proses administratif internal berjalan beriringan dengan meluasnya pemberitaan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, reaksi keras datang dari Kepala BP BUMN Dony Oskaria yang mengecam tindakan hukum terhadap warga senior tersebut. Kasus ini mencuat setelah Kakek Mujiran, yang berprofesi sebagai penyadap resmi perusahaan, diproses hukum karena kedapatan mengambil sisa getah karet di kawasan perkebunan PTPN Lampung.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).Peristiwa ini bermula pada waktu subuh di bulan Februari 2026 di area perkebunan karet milik negara. Kakek Mujiran yang sedang bertugas menyadap karet diketahui menyembunyikan sebagian hasil sadapan di semak-semak, alih-alih menyetorkan seluruhnya.
Tindakan tersebut dilakukan berulang kali hingga terkumpul dua karung plastik berisi getah karet. Dalam pelaksanaannya, Kakek Mujiran meminta bantuan Nur Wahid yang berstatus sebagai Terdakwa I untuk mengangkut karung tersebut menggunakan sepeda motor, namun pergerakan mereka dihentikan oleh petugas keamanan kebun.
Petugas di lapangan kemudian menemukan total 10 karung getah karet dengan bobot keseluruhan mencapai 550 kg di sekitar lokasi. Meskipun Kakek Mujiran dan Nur Wahid menyangkal kepemilikan delapan karung lainnya, seluruh barang bukti tersebut tetap disita.
Akibat tindakan penggelapan yang terjadi di wilayah PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8.800.000. Berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga, Kakek Mujiran nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan pangan untuk membeli beras bagi istri dan cucunya.