Ahli Sebut Alih Fungsi Hutan Duta Palma Picu Kerusakan Ekologis

Ahli Sebut Alih Fungsi Hutan Duta Palma Picu Kerusakan Ekologis

Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Basuki Wasis, mengungkapkan bahwa konversi hutan tropis menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group telah memicu kerusakan ekologis masif. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).

Dilansir dari Nasional, kerusakan lahan tersebut tidak hanya menghancurkan ekosistem alami tetapi juga berdampak pada kerugian finansial negara. Basuki menekankan bahwa wilayah yang kini menjadi perkebunan di Sumatera tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai penyerap karbon dan pengatur tata air.

“Di Duta Palma, termasuk Sumatera, dulunya merupakan ekosistem hutan tropis. Perubahan menjadi kebun kelapa sawit pasti menimbulkan kerusakan,” kata Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB.

Pakar lingkungan tersebut merinci bahwa dampak kerusakan ini bersifat ganda, yakni terhadap keberlangsungan fungsi alam dan stabilitas ekonomi negara.

“Begitu hutan rusak, maka ada dua kerugian yang akan dialami, yaitu kerugian akibat kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara terkait hutan yang ada,” ujarnya Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB.

Ia berpendapat bahwa sektor perkebunan kelapa sawit tidak akan pernah bisa menggantikan peran fundamental hutan alam, terutama dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat luas.

“Hutan itu menghasilkan air, dan itu tidak bisa digantikan oleh yang lain. Air untuk masyarakat, pengelolaan tata air, termasuk air yang kita minum, itu berasal dari hutan,” tuturnya Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB.

Selain masalah air, Basuki menyoroti hilangnya kemampuan penyerapan emisi akibat biomassa hutan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tanaman sawit.

“Fungsi hutan untuk menyerap karbon hilang ketika berubah menjadi sawit. Karena biomassa hutan alam jauh lebih tinggi dibandingkan kebun sawit,” kata Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB.

Hilangnya fungsi alami ini dianggap sebagai inti dari kerusakan ekologis yang terjadi di area operasional perusahaan.

“Kerusakan ekologis itu adalah hilangnya fungsi hutan alam akibat adanya kebun kelapa sawit," ucap Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB.

Menurutnya, perbandingan kemampuan ekosistem antara sawit dan hutan asli memiliki selisih yang sangat signifikan secara ilmiah.

“Begitu jadi sawit, biasnya terlalu jauh. Sangat kecil kalau sawit dibandingkan hutan alam,” sambung Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB.

Dalam analisisnya, Basuki melihat pola aktivitas perusahaan yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan tersebut.

“PT itu sendiri sudah jelas menunjukkan kegiatan perusahaan yang pasti terencana,” katanya Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB.

Penelitian di lapangan mengonfirmasi bahwa perubahan status kawasan telah mengakibatkan degradasi kualitas tanah secara menyeluruh.

“Secara keseluruhan memang telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan,” ujar Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB.

Pihaknya memastikan bahwa data lapangan menunjukkan konsesi tersebut awalnya memang merupakan kawasan hutan sebelum beralih fungsi.

“Jadi kami memastikan bahwa dulu itu kawasan hutan telah diubah menjadi kebun kelapa sawit,” lanjut Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB.

Basuki juga memberikan landasan ilmiah mengenai definisi kerusakan lingkungan yang mencakup perubahan sifat fisik hingga hayati.

“Kerusakan lingkungan hidup itu ada perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup," katanya Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB.

Sebelumnya, Guru Besar IPB lainnya, Profesor Bambang Hero Saharjo, memberikan rincian angka kerugian akibat kerusakan lingkungan di kawasan tersebut yang mencapai puluhan triliun rupiah.

“Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000,” ungkap Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB.

Bambang menjelaskan bahwa validasi data dilakukan melalui teknologi pemantauan jarak jauh serta pengujian fisik di laboratorium untuk memastikan akurasi hasil perhitungan.

“Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu,” ujar Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB.

Korporasi Duta Palma didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel terkait

Rekomendasi