Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan, Profesor Bambang Hero Saharjo, membeberkan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di kawasan hutan mencapai Rp 73,9 triliun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
Nilai kerugian tersebut muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi tersebut. Dilansir dari Nasional, perhitungan nilai kerusakan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap aktivitas perusahaan di lapangan.
"Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000," ungkap Bambang, dalam persidangan, Jumat.
Penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan dengan merujuk pada regulasi lingkungan yang berlaku. Bambang menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 sebagai landasan teknis.
"Perhitungannya memiliki dasar hukum, yaitu Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar dia.
Verifikasi data dilakukan melalui metode saintifik yang menggabungkan pengamatan teknologi dan pengecekan langsung. Proses ini melibatkan pemanfaatan citra satelit untuk memantau perubahan lahan dari waktu ke waktu secara akurat.
"Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi, pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu," ujar Bambang.
Ahli lingkungan tersebut menitikberatkan persoalan pada penanaman sawit yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa prosedur legal. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum jika tidak disertai dengan proses alih fungsi lahan yang resmi.
"Kalau itu tidak ada, berarti sama saja dengan menanam sawit di atas kawasan hutan," kata Bambang.
Bambang menilai munculnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang statusnya masih kawasan hutan sebagai sebuah kejanggalan. Ia menekankan bahwa pelepasan status kawasan hutan merupakan syarat mutlak sebelum izin diterbitkan.
"Menjadi aneh bagi kami ketika ternyata tidak ada alih fungsi, tapi kok ada IUP atau HGU. Kok bisa? Padahal, itu adalah syarat mutlak," ujar dia.
Berdasarkan rekonstruksi data satelit dan verifikasi di lapangan, ditemukan bukti bahwa sejumlah perusahaan di bawah naungan grup tersebut mengubah fungsi lahan secara terencana. Transformasi fisik kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai terjadi secara masif.
"Kawasan tersebut telah berubah secara fisik menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis," ucap dia.
Bambang juga meluruskan klasifikasi tanaman sawit yang selama ini kerap menjadi perdebatan dalam tata kelola kehutanan. Ia menegaskan bahwa secara biologis dan regulasi, sawit tidak termasuk dalam kategori tanaman hutan.
"Sawit itu tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan. Jadi, haram hukumnya ditanam di dalam kawasan hutan karena itu bukan tempatnya," tegas Bambang.
Sebagai langkah penegakan hukum, Bambang memberikan rekomendasi tegas terkait status perizinan perusahaan yang terbukti melanggar aturan kawasan. Ia berpendapat bahwa setiap izin yang diterbitkan di atas lahan ilegal harus segera dicabut.
"Kalau menurut saya, IUP-nya dibatalkan," kata dia.