Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT), Prof. Amalinda Savirani, mempersoalkan rendahnya standar upah dosen tetap non-PNS dalam sidang pengujian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Gugatan ini dilayangkan karena skema pengupahan di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dinilai belum berkeadilan, sebagaimana dilansir dari Nasional. Amalinda menjelaskan bahwa saat ini terdapat perbedaan perlakuan antara dosen tetap PNS dan non-PNS.
"Untuk dosen non-PNS, standar pengupahan sangat bergantung pada otonomi kampus. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 52 ayat (2) belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik," kata Amalinda, Selasa.
Survei internal SEJAGAT terhadap 212 anggotanya mengungkapkan mayoritas tenaga pendidik masih bergelut dengan masalah penghasilan. Data menunjukkan sebanyak 60 persen responden menilai gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan kualifikasi dan beban kerja.
“Sebanyak 60 persen responden menganggap upah yang diterima tidak layak dibandingkan dengan beban kerja, kualifikasi pendidikan dan kinerja,” kata Amalinda, dihadapan majelis hakim.
Berdasarkan temuan tersebut, sebagian besar pendapatan bersih atau take home pay dosen justru bersumber dari pekerjaan tambahan di luar tugas utama mengajar di UGM. Kondisi ini memaksa para dosen bekerja melampaui batas waktu normal.
“Lebih dari 40 persen dosen yang disurvei mengalami jam kerja yang lebih panjang bahkan sampai dengan 12 jam per hari,” ujar dia.
Persoalan upah ini berdampak langsung pada produktivitas dan fokus tenaga pendidik dalam menjalankan fungsi tridarma perguruan tinggi. Hal tersebut memicu tekanan psikologis bagi para pengajar di lingkungan kampus.
“Upah yang tidak layak cenderung mendorong para dosen untuk bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehingga kurang memiliki waktu, energi dan bahkan sumber daya untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas,” ujar dia.
Hasil survei tersebut juga memaparkan bahwa hampir 40 persen dosen mengalami gangguan kesehatan mental seperti stres dan kecemasan. Amalinda menekankan bahwa sistem penggajian saat ini belum menerapkan sistem gaji tunggal.
“Gaji dosen di Indonesia pada dasarnya berasal dari sumber yang berbeda-beda atau variable income, bukan merupakan single salary system,” ujar dia.
Ketergantungan pada pendapatan variabel ini membuat posisi tawar dosen menjadi lemah, baik secara individu maupun kolektif. Kerentanan tersebut semakin terasa saat dosen berhadapan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pihak rektorat.
“Posisi tawar atau bargaining power dosen secara individual maupun kolektif sangat lemah ketika berhadapan dengan aturan rektorat,” kata dia.
Dalam argumen penutupnya, Amalinda mengingatkan majelis hakim bahwa kesejahteraan dosen merupakan aspek krusial bagi masa depan pendidikan nasional. Ia mengibaratkan dosen sebagai mesin produksi pengetahuan yang kini sedang terhambat kendala ekonomi.
“Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya sebagai tulang punggung, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya,” kata dia.
Kesejahteraan pendidik harus dijamin untuk memastikan keberlangsungan produksi pengetahuan di universitas. Tanpa jaminan tersebut, fokus dosen akan terus terbagi antara mengajar dan upaya memenuhi kebutuhan pangan harian.
“Kesejahteraan dosen adalah bagian integral dari mesin produksi pengetahuan di universitas dan di negeri ini. Dengan tidak dijaminnya kesejahteraan ini, mesin tersebut harus bekerja keras hanya untuk memenuhi makan tiap harinya,” sambung dia.