Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi audiensi antara manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dengan perwakilan buruh di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai terkait perselisihan upah kerja di hari libur nasional serta penyelesaian keluhan ketenagakerjaan lainnya.
Perselisihan ini mencuat setelah adanya unjuk rasa buruh mengenai kebijakan hak libur dan sistem kompensasi kerja. Guna meluruskan kesepakatan, Ketua PC SPAI FSPMI Bogor, Teti, membacakan rincian poin yang telah ditandatangani oleh Direktur Operasional perusahaan beserta lima perwakilan pekerja.
"Pertama, akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026, yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang," ujar Teti, Ketua PC SPAI FSPMI Bogor.
Selain pendataan ulang karyawan, pihak perusahaan juga berkomitmen untuk menjamin keamanan para pekerja dari segala bentuk tekanan di lingkungan kerja. Tindakan korektif akan diambil terhadap pihak internal yang melanggar ketentuan tersebut.
"Yang kedua, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja," katanya.
Langkah berikutnya dalam piagam kesepakatan tersebut mencakup penguatan hubungan industrial melalui jalur resmi organisasi. Manajemen bersedia membuka ruang dialog formal setelah melakukan validasi struktural serikat buruh.
"Yang ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh di PT Indomarco Prismatama," sambungnya.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di hari yang sama juga dipastikan tidak akan berbuntut pada pemberian sanksi disiplin bagi peserta aksi. Kendati demikian, hak upah harian mereka pada hari unjuk rasa tersebut tidak akan dibayarkan oleh perusahaan.
"Yang keempat, untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 20 Mei 2026, hari ini ya, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun, atau tidak akan membayar upahnya, tidak ada sanksi. Yang kelima, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026," katanya.
Dokumen komitmen bersama ini kemudian ditutup dengan penegasan bahwa seluruh pasal yang disetujui lahir dari kesepahaman bersama secara sukarela. Kehadiran otoritas ketenagakerjaan memperkuat legitimasi kesepakatan tertulis ini.
"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga, dan setelah dibaca seluruh pihak, masing-masing membubuhkan tanda tangan yang disaksikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Di sisi lain, perwakilan serikat yang hadir mencakup pimpinan dari berbagai wilayah cakupan operasi perusahaan. Dilansir dari CNBC Indonesia, perwakilan tersebut di antaranya Imam Iskandar (Lebak), Suryadi (Tangerang), Darmanto (Bogor), Kakang Saepunian (DKI Jakarta), dan Didi (Purwakarta).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memimpin langsung mediasi tersebut agar dialog antar-pihak dapat berjalan setara. Dalam keterangannya kepada pers, ia membeberkan dinamika operasional perusahaan yang sedang terjadi.
"Hari ini kami memfasilitasi, memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berdialog. Difasilitasi oleh Kemnaker, dan saya sebagai Wakil Menteri menerima mereka," kata Afriansyah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Afriansyah mengungkapkan adanya penutupan sekitar 176 gerai Indomaret akibat gejolak ekonomi global di tahun 2026. Namun, ia memastikan operasional karyawan dari toko yang ditutup dipindahkan ke toko lain tanpa ada pemutusan hubungan kerja.
"Gerai ini tutup lebih kurang 176-an. Tetapi semua gerai yang ditutup tidak mengurangi karyawan. Jadi mereka memberikan tugas kepada gerai-gerai lain yang masih buka," jelasnya.
Mengenai aturan kerja di hari libur nasional, regulasi yang berlaku menuntut kepatuhan mutlak dari perusahaan ritel. Menurutnya, akomodasi tuntutan buruh masih berada dalam koridor hukum ketenagakerjaan.
"Tuntutan teman-teman pekerja sebenarnya sangat bisa diatasi dengan kesepakatan tadi. Memang dalam libur nasional, itu perusahaan mana pun wajib memberikan upah lembur. Tetapi kalau ada kesepakatan bersama, dan dengan kondisi yang lain berbeda, itu ada pertimbangan dari kami. Jadi dibuatlah kesepakatan bersama," ujarnya.
Perusahaan memberikan opsi kebebasan bagi karyawan untuk memilih jam kerja mereka saat hari libur nasional berlangsung. Kompensasi bagi yang bersedia bertugas diatur secara proporsional lewat sistem penukaran hari.
"Nah, tadi sudah disepakati, bagi karyawan yang tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman-teman manajemen Indomarco boleh libur. Tapi bagi teman-teman yang mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan ganti hari libur pada hari yang lain, juga diganti berdasarkan jumlah harinya," terangnya.
Afriansyah juga merespons keras adanya laporan mengenai intimidasi dari jajaran manajerial toko terhadap staf bawahannya. Ia mendesak pihak direksi mengambil langkah pemecatan jika indikasi tersebut terbukti benar.
"Karena ada yang dianggap teman-teman pekerja serikat ini, ada anak buah Pak Andres yang mengintervensi dan mengintimidasi. Nah kami buat sepakat juga, itu oknum harus ditindak tegas. Kalau perlu dipecat," tegasnya.
Kebijakan upah ini dipertegas kembali dalam keterangan resmi pada hari Rabu (27/5/2026). Berdasarkan laporan Kontan.co.id, Afriansyah mengingatkan bahwa hak atas upah lembur di hari libur nasional bersifat wajib menurut undang-undang dan tidak boleh digantikan secara sepihak dengan mekanisme tukar hari.
"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah dalam keterangan resminya.
Sebelumnya sempat muncul data kuesioner yang mengklaim 98 persen pekerja setuju dengan sistem ganti hari, namun dicurigai mengandung unsur paksaan oleh serikat pekerja. Afriansyah berharap kepatuhan terhadap hasil kesepakatan ini dapat meredam gejolak industrial.
"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujarnya.