Kewajiban menyempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah SWT memiliki ketentuan syariat yang rasi, seperti dilansir dari Detikcom.
Apabila seorang jemaah terkepung oleh musuh di tengah jalan, mereka diwajibkan menyembelih hadyu yang mudah diperoleh.
Para jemaah juga dilarang mencukur rambut kepala mereka sebelum hewan hadyu tersebut sampai di lokasi penyembelihannya.
Bagi jemaah yang mengalami sakit atau terdapat gangguan di kepala sehingga harus bercukur, terdapat kewajiban untuk membayar fidyah.
Denda fidyah tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk pilihan berupa berpuasa, bersedekah, atau menyembelih hewan kurban.
Dalam kondisi aman, jemaah yang melaksanakan ibadah umrah sebelum haji atau disebut haji tamatu diwajibkan menyembelih hadyu yang mudah didapat.
Jika jemaah tersebut tidak mampu memperoleh hewan hadyu, mereka wajib menggantinya dengan berpuasa selama sepuluh hari yang sempurna.
Puasa tersebut dibagi menjadi dua periode, yaitu tiga hari selama masa pelaksanaan haji dan tujuh hari setelah kembali ke daerah asal.
Aturan mengenai pemotongan hadyu dan puasa pengganti ini berlaku spesifik bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar kawasan Masjidilharam.