Ulama Jelaskan Ketentuan Hukum Pembagian Daging Kurban untuk Nonmuslim

Ulama Jelaskan Ketentuan Hukum Pembagian Daging Kurban untuk Nonmuslim

Proses pendistribusian daging kurban pada perayaan Iduladha, Rabu (27/5/2026), memicu pembahasan mengenai aspek fikih sosial terkait kelompok masyarakat yang paling berhak menerima manfaatnya di lingkungan yang heterogen.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merinci golongan utama yang diprioritaskan menerima daging kurban demi memenuhi asas keadilan, meliputi fakir miskin, kerabat atau tetangga sekitar, serta musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.

Selain itu, petugas amil diizinkan menerima bagian sebagai apresiasi atas kerja keras mereka, sementara pihak yang berkurban (shohibul qurban) beserta keluarga diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging asal tidak berlebihan dan dilarang keras menjualnya.

Terkait penyaluran untuk warga nonmuslim, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Ma'afi Ramdlan menjelaskan adanya pandangan ulama yang memperbolehkan langkah tersebut.

"Argumentasi yang dibangun untuk meneguhkan pandangan yang memperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada orang non-Muslim adalah bahwa berkurban itu merupakan sedekah. Sedangkan tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada pihak non-Muslim," tulis Kiai Mahbub dalam artikelnya yang dikutip NU Online pada Rabu (27/5/2026).

Kiai Mahbub menekankan bahwa aturan ini berlaku khusus untuk ibadah kurban sunah dan menyasar kelompok nonmuslim yang hidup berdampingan secara damai atau bukan kafir harbi.

"Dengan kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah—termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam)," terangnya.

Kebolehan memberikan makanan berupa daging kurban kepada nonmuslim ini juga bersandar pada catatan fikih klasik yang ditulis oleh sejumlah ulama terdahulu.

"Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya," tulis Kiai Mahbub menerjemahkan kutipan dari kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.

Kendati demikian, terdapat pandangan berbeda dari Mazhab Syafi'i lainnya yang secara mutlak melarang pembagian daging kurban kepada nonmuslim karena memandang kurban sebagai jamuan khusus dari Allah untuk kaum muslim.

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” demikian Kiai Mahbub mengutip penjelasan ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj.

Dilansir dari kompas.tv, panitia kurban diimbau tetap menjaga etika kesantunan saat membagikan daging serta menggunakan wadah ramah lingkungan seperti besek bambu guna menjaga kesegaran pangan.

Sementara itu, laporan viva.co.id menyebutkan bahwa seluruh bagian tubuh hewan kurban yang disembelih di masjid, lapangan, maupun rumah potong langsung diproses secara sistematis agar tidak ada bagian pangan yang terbuang sia-sia.

Artikel terkait

Rekomendasi