Petugas Bimbad Ingatkan Ketentuan Ibadah Haji Jemaah Perempuan saat Haid

Petugas Bimbad Ingatkan Ketentuan Ibadah Haji Jemaah Perempuan saat Haid

Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daerah Kerja Madinah, Lili Musfiroh, menginstruksikan jemaah haji perempuan untuk memahami rukun haji agar tidak panik ketika mengalami siklus haid di Tanah Suci. Dilansir dari Cahaya, pemahaman syariat ini penting untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah tetap berjalan sah dan benar.

Lili menjelaskan bahwa dari enam rukun haji yang ada, yakni ihram, wukuf, tawaf ifadlah, sa’i, tahallul, dan tertib, beberapa di antaranya tetap wajib dilaksanakan meski dalam kondisi tidak suci. Jemaah yang sedang haid tetap harus melakukan niat ihram dan diperbolehkan mengikuti wukuf di Arafah.

“Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap melakukan mandi sunnah kemudian niat haji,” ujar Lili, Petugas Pembimbing Ibadah Haji Daerah Kerja Madinah.

Pelaksanaan wukuf bagi perempuan haid diperbolehkan karena aktivitas utama di Arafah adalah berzikir dan berdoa, yang tidak mensyaratkan kondisi suci dari hadas besar. Lili menekankan bahwa jemaah tetap bisa meraih keutamaan ibadah tersebut.

“Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir dan memperbanyak doa,” katanya.

Namun, penegasan diberikan terkait pelaksanaan tawaf ifadlah yang hukumnya wajib dilakukan dalam keadaan suci. Jemaah perempuan diminta untuk menunda pelaksanaan tawaf ini sampai masa menstruasi mereka berakhir sepenuhnya.

“Jadi wanita yang haid, tunda dulu tawaf ifadlahnya. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadah,” jelas Lili.

Setelah masa suci tiba dan tawaf diselesaikan, jemaah dapat melanjutkan ke tahap sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah. Jika dalam proses sa'i tersebut darah haid kembali keluar, hal itu tidak membatalkan ibadah yang sedang berlangsung.

“Misalnya saat tawaf dia dalam keadaan suci, kemudian ketika sa’i ternyata haidnya keluar lagi, maka tawafnya sudah sah dan sa’i tetap boleh dilakukan,” ujarnya.

Terkait upaya medis untuk mengatur siklus bulanan, penggunaan pil penunda haid diperbolehkan bagi jemaah selama masa operasional haji. Meski demikian, Lili mengingatkan agar jemaah tidak mengonsumsi obat tersebut secara sembarangan tanpa pengawasan ahli.

“Jangan langsung minum sendiri. Harus konsultasi dengan dokter terkait cara penggunaannya,” katanya.

Bimbad haji kembali mengingatkan bahwa prioritas utama tetap menunggu kondisi fisik bersih sebelum menuju Masjidil Haram untuk tawaf. Kedisiplinan jemaah dalam mengikuti aturan ini menjadi kunci kesempurnaan ibadah.

“Ya, dia harus tunggu suci dulu,” ujarnya.

Sebagai solusi terakhir dalam situasi darurat, terdapat keringanan syariat bagi jemaah yang harus segera pulang ke tanah air namun belum menyelesaikan tawaf akibat haid. Lili menyatakan konsultasi dengan pembimbing ibadah menjadi syarat mutlak sebelum mengambil langkah darurat.

“Kalau memang tidak bisa lagi ditunda kepulangannya, maka dibolehkan mandi, memakai pembalut, lalu melakukan tawaf untuk menyempurnakan hajinya,” tutur Lili.

Artikel terkait

Rekomendasi