Kewajiban mengambil miqat dan berniat ihram tetap berlaku bagi seluruh jemaah haji perempuan meskipun sedang dalam kondisi haid pada Rabu (6/5/2026). Aturan syariat ini mengharuskan proses ibadah tetap berjalan dengan penyesuaian khusus pada rangkaian tawaf yang wajib ditunda hingga jemaah kembali suci.
Kewajiban bagi jemaah perempuan tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, dilansir dari Cahaya. Penegasan ini disampaikan guna memberikan edukasi mengenai pemenuhan rukun dan wajib haji bagi jemaah yang mengalami siklus biologis saat tiba di tanah suci.
"Bagi jemaah haji perempuan yang ketika berangkat dalam kondisi haid, tetap wajib ikut miqat. Niat dari dalam pesawat atau di yalamlam atau ketika lupa, bisa mengambil miqat di Jeddah ketika sampai di bandara," ujarnya Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah.
Meskipun niat ihram tetap sah dilakukan, jemaah perempuan dilarang melakukan aktivitas ibadah di dalam Masjidil Haram sebelum masa haid selesai. Erti menambahkan bahwa jemaah harus menunggu di hotel dan tetap terikat dengan seluruh aturan yang berlaku selama masa berihram tersebut.
"Selama itu, mereka tetap wajib menjaga seluruh larangan ihram," tegas Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah.
Pelaksanaan umrah wajib yang mencakup tawaf dan sa'i baru boleh dikerjakan setelah jemaah dipastikan sudah dalam keadaan suci. Pelanggaran terhadap ketentuan ihram, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak, berkonsekuensi pada pengenaan dam atau denda sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku.
Larangan khusus bagi jemaah perempuan selama masa ihram meliputi larangan menutup wajah dengan cadar serta menutup kedua telapak tangan menggunakan kaus tangan. Secara umum, jemaah juga dilarang memotong kuku, mencukur rambut, menggunakan wangi-wangian, hingga melakukan tindakan yang merusak ekosistem seperti memotong pepohonan.
Ketentuan lain yang wajib dipatuhi adalah larangan menikah atau meminang, melakukan hubungan suami istri, hingga menjaga lisan dari ucapan kotor dan pertengkaran. Pemahaman komprehensif mengenai batasan-batasan ini bertujuan agar jemaah dapat menjalankan rangkaian ibadah haji dengan tenang tanpa terbebani pelanggaran syariat.