Umat Islam Dapat Menggelar Puasa Zulhijah Tanpa Berurutan

Umat Islam Dapat Menggelar Puasa Zulhijah Tanpa Berurutan

Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, sehingga umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan puasa sunah Tarwiyah pada 25 Mei dan puasa Arafah pada 26 Mei 2026 tanpa harus berurutan selama sembilan hari penuh.

Kelonggaran pelaksanaan puasa sunah ini disesuaikan dengan kemampuan fisik dan aktivitas masing-masing individu muslim. Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi'i, menyatakan bahwa berpuasa penuh selama sembilan hari pertama memang menjadi amalan yang paling utama bagi warga yang tidak sedang berhaji.

Kendati demikian, umat Islam yang memiliki halangan atau sedang kurang sehat diperbolehkan hanya memilih hari-hari tertentu untuk berpuasa. Pilihan paling minimal yang sangat dianjurkan oleh para pemuka agama adalah menunaikan puasa pada tanggal 9 Zulhijah.

Terkait pilihan jumlah hari tersebut, terdapat panduan dari pemuka agama mengenai batas minimal pengerjaan ibadah sunah ini bagi yang mengalami keterbatasan fisik.

"Dan yang gak bisa semampunya, mungkin 8 hari, 7 hari, 6 hari. Kalau gak bisa juga ya sehari lah paling gak, masa gak dapet puasa juga di 9 hari pertama Dzulhijjah," ujar Ustaz Nuzul Dzikri melalui akun media sosialnya yang dikutip Medcom.id.

Bagi kaum muslim yang hanya mampu berpuasa satu hari, mereka disarankan memilih hari Arafah karena memiliki keutamaan khusus yang sangat besar bagi penghapusan dosa kecil.

Masyarakat juga sering mempertanyakan keabsahan menjalankan puasa Arafah secara terpisah tanpa didahului oleh puasa Tarwiyah pada hari sebelumnya.

"Boleh puasa Arafah saja, karena masing-masing berdiri sendiri," tutur Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh saat diwawancarai Kompas.com.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pengurangan nilai pahala bagi warga yang melewatkan hari kedelapan Zulhijah. Penghapusan dosa dua tahun merupakan ganjaran utama dari amalan khusus pada tanggal sembilan tersebut.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Huda, memaparkan jenis-jenis dosa yang dapat dilebur melalui ibadah sunah ini.

"Tentunya dosa yang terhapus adalah dosa-dosa kecil, tidak termasuk dosa besar seperti syirik, sombong, mencuri barang orang lain, menyakiti orang lain," kata Miftahul Huda.

Miftahul Huda menambahkan bahwa puasa Arafah tetap sah dikerjakan meski seorang muslim masih memiliki tanggungan qada atau utang puasa Ramadhan karena sempitnya waktu pelaksanaan ibadah ini.

"Puasa Arafah waktunya hanya 1 hari saja yaitu tanggal 9 Zulhijah, tidak dapat didahulukan 1 hari maupun diundur di hari berikutnya, sehingga puasa ini masuk ibadah mudhayyaqah," ucap Miftahul Huda.

Umat Islam diperbolehkan untuk mendahulukan puasa Arafah atau menggabungkan niat qada Ramadhan dengan puasa sunah tersebut sekaligus.

"Artinya dia berniat puasa qada Ramadhan dan niat puasa Arafah di tanggal 9 Zulhijjah tersebut," ujar Miftahul Huda lebih lanjut mengenai keabsahan penggabungan niat menurut ulama Syafiiyyah.

Aturan khusus juga berlaku bagi jemaah yang sedang berada di tanah suci, di mana mereka justru makruh berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Zulhijah demi menjaga stamina selama wukuf.

Artikel terkait

Rekomendasi