Umat Muslim Mengkaji Ketentuan Penghapusan Dosa dalam Puasa Arafah

Umat Muslim Mengkaji Ketentuan Penghapusan Dosa dalam Puasa Arafah

Ibadah sunnah puasa Arafah yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Zulhijah memiliki keutamaan besar berupa penghapusan dosa selama dua tahun bagi umat muslim yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.

Penjelasan mengenai keutamaan besar dari pelaksanaan puasa sunnah ini didasarkan kuat pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan melalui Abu Qatadah RA.

"Puasa Arafah, aku berharap kepada Allah agar puasa itu dapat menghapus dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya." sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim.

Maksud dari penghapusan dosa tersebut merujuk pada kekhilafan atau dosa-dosa kecil (shaghair) yang dilakukan oleh seorang hamba, sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih Puasa karya Dr. Thoat Setiawan dan tim.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa dosa-dosa besar (kabair) tidak dapat terhapus secara otomatis melalui puasa sunnah ini karena tetap memerlukan taubat khusus yang disertai penyesalan, penghentian perbuatan, serta tekad tidak mengulangi.

Ketentuan mengenai sasaran pelaksanaan ibadah ini juga dirangkum dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat Lc., yang menyatakan bahwa puasa Arafah dianjurkan bagi muslim yang tidak sedang berhaji.

Bagi jemaah yang tengah melaksanakan wukuf di Padang Arafah, puasa ini justru tidak dianjurkan karena dikhawatirkan dapat menurunkan kondisi fisik selama menjalani seluruh rangkaian ibadah haji.

Artikel terkait

Rekomendasi