Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi menetapkan regulasi dan jadwal pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran, keamanan, serta kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Dilansir dari Cahaya, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi Muslim yang memenuhi syarat istitha’ah. Kewajiban ini berlaku satu kali seumur hidup bagi mereka yang mampu secara fisik, finansial, mental, maupun keamanan perjalanan.
Mayoritas jemaah asal Indonesia menjalankan jenis haji tamattu’, yaitu melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum memasuki rangkaian haji pada bulan Zulhijah. Karena menjadi bagian integral dari haji tamattu’, hukum pelaksanaan umrah ini adalah wajib bagi jemaah tersebut.
Prosesi umrah wajib diawali dengan mengenakan pakaian ihram sebelum melewati miqat. Jemaah kemudian melakukan niat ihram umrah di Bir Ali dan terus mengumandangkan talbiyah sepanjang perjalanan menuju Kota Makkah.
Sesampainya di Masjidil Haram, jemaah diwajibkan melaksanakan tawaf dengan mengelilingi Ka'bah. Tahapan berikutnya adalah sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah, yang kemudian diakhiri dengan prosesi tahalul atau mencukur rambut.
Seluruh tahapan ini harus diselesaikan sebelum jemaah memasuki puncak ibadah haji. Rangkaian puncak haji sendiri nantinya akan berlangsung di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Jadwal Pelaksanaan bagi Jemaah Indonesia
Pemerintah telah menyusun jadwal spesifik berdasarkan waktu kedatangan jemaah di Makkah. Ketentuan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan di area Masjidil Haram agar ibadah tetap kondusif.
Bagi jemaah yang tiba di Makkah antara waktu Maghrib hingga sebelum Subuh, jadwal umrah wajib ditetapkan pada pukul 10.00 waktu setempat (WAS). Sementara itu, jemaah yang sampai setelah Subuh hingga sebelum Maghrib dijadwalkan memulai umrah pada pukul 22.00 WAS.
Petugas Bimbingan Ibadah (Bimbad) di sektor Madinah bersama petugas kloter bertanggung jawab memberikan manasik sebelum keberangkatan ke Makkah. Ketua kloter juga wajib memastikan setiap jemaah telah berniat ihram di Bir Ali.
Proteksi Khusus Lansia dan Disabilitas
PPIH Arab Saudi memberikan atensi lebih bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok risiko tinggi (risti). Kelompok ini diimbau untuk tidak melaksanakan umrah bersamaan dengan jemaah yang sehat demi menghindari kelelahan fisik yang berlebihan.
Koordinasi dengan petugas Bimbad dan layanan disabilitas sektor Daerah Kerja (Daker) Makkah menjadi syarat wajib bagi kelompok rentan ini. Hal tersebut dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan mereka secara intensif sebelum puncak haji dimulai.
Bagi kloter yang memiliki lebih dari empat pengguna kursi roda, PPIH mewajibkan penggunaan bus khusus disabilitas. Fasilitas ini harus disertai dengan kartu kendali sebagai alat kontrol selama pelaksanaan umrah wajib berlangsung di Makkah.