Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan keheranannya atas durasi investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengungkap penyebab tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920 pada pukul 20.52 WIB, dilansir dari Nasional.
Insiden tragis ini mengakibatkan total korban mencapai 106 orang, dengan rincian 16 orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Lasarus menegaskan bahwa temuan penyebab utama seharusnya dapat diidentifikasi secara cepat mengingat seluruh instrumen informasi di lokasi kejadian masih tersedia untuk digali oleh tim pemeriksa.
"Pak KNKT kita berharap, Pak. karena alasan Pak Menteri (Perhubungan) ini karena hasil investigasi KNKT belum selesai, saya juga bingung Bapak kok lama banget investigasi ini," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.
Politikus PDI-P tersebut kemudian membandingkan proses ini dengan investigasi kecelakaan pesawat yang dinilainya jauh lebih rumit karena membutuhkan pencarian alat perekam penerbangan.
"Ini kan bukan pesawat yang meledak itu semua ada di situ kok pak instrumennya semuanya ada orangnya ada ya kan? Semua ya bisa tanpa peralatan khusus lah ini semua secara kasat mata bisa dilihat enggak perlu cari kotak hitam juga," kata Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu, 12 Mei 2026 tersebut, Lasarus juga menginformasikan absennya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi karena alasan tertentu.
Menhub diketahui telah mengirimkan surat untuk meminta penjadwalan ulang agenda rapat tersebut atau menawarkan agar kehadirannya diwakili oleh Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
"Ada dua surat nih. Kalau dilanjutkan, sudah ada Pak Wamen, ada suratnya. Tapi kalau tidak dilanjutkan karena tadi raker, berarti kita tunda sesuai permintaan surat yang pertama," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.
Keputusan kelanjutan pembahasan mengenai evaluasi keselamatan transportasi kereta api ini kini bergantung pada kesepakatan anggota komisi terhadap surat permohonan penundaan tersebut.