Umat Muslim diimbau untuk memaksimalkan berbagai ritual ibadah dan amal saleh pada bulan Dzulhijjah yang merupakan salah satu bulan suci dalam kalender Hijriah. Penegasan mengenai keagungan bulan ini dilaporkan oleh rri.co.id di Makassar pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dzulhijjah dikelompokkan ke dalam asyhurul hurum bersama bulan Dzulqadah, Muharram, dan Rajab. Pada bulan-bulan yang disucikan ini, masyarakat dilarang keras melakukan kemaksiatan, kezaliman, maupun peperangan berdasarkan Surah At-Taubah ayat 36.
Khotbah mengenai pembagian empat bulan suci ini bersumber dari hadis Imam Ahmad dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir yang disampaikan oleh Rasulullah SAW saat menunaikan ibadah Haji Wada'.
"Zaman telah berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah SWT pertama kali menciptakan langit dan bumi, di mana satu tahun terdiri atas dua belas bulan dengan empat bulan di antaranya adalah bulan suci; tiga bulan jatuh secara berturut-turut yaitu Dzulqadah, Dzulhijjah, dan Muharram, sedangkan satu bulan lainnya adalah Rajab Mudar yang terletak terpisah di antara bulan Jumadil Akhir dan Sya'ban." bersabda Rasulullah SAW.
Anjuran untuk menghidupkan hari-hari Dzulhijjah dengan kebajikan juga dipublikasikan melalui situs resmi mui.or.id. Jaminan pahala yang melimpah pada bulan ini bahkan disetarakan dengan kemuliaan bulan suci Ramadhan.
Penegasan mengenai kesetaraan pahala dua bulan hari raya tersebut bersumber dari hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang didasarkan pada riwayat Abu Bakrah RA.
"ada dua bulan hari raya yang pahala amalnya tidak akan pernah berkurang di sisi Allah SWT, yaitu bulan Ramadhan dan bulan Dzulhijjah." bersabda Rasulullah SAW.
Amalan utama yang sangat dianjurkan meliputi puasa sunah dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah, yang terdiri dari puasa Dzulhijjah, puasa Tarwiyah, dan puasa Arafah. Berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas RA, pahala beramal saleh pada sepuluh hari pertama ini bahkan lebih utama daripada jihad fi sabilillah, kecuali bagi pejuang yang mati syahid.
Selain puasa, umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial disyariatkan menyembelih hewan qurban pada 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha serta tiga hari tasyrik. Ibadah qurban menjadi refleksi historis ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS yang perintahnya termaktub dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 dan Surah Al-Hajj ayat 34.
Hukum pelaksanaan qurban bersifat sunnah muakkadah bagi mereka yang mampu secara material. Peringatan keras diberikan kepada umat yang enggan berbagi meskipun memiliki kelapangan rezeki.
Peringatan tegas bagi individu yang kikir tersebut tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah RA.
"barangsiapa yang mempunyai keluasan rezeki namun memilih untuk tidak berqurban, maka janganlah ia sekali-kali berani mendekati atau menghampiri tempat shalat Idul Adha kaum Muslimin." bersabda Rasulullah SAW.
Rangkaian kemuliaan bulan Dzulhijjah diakhiri dengan pelaksanaan ibadah haji di tanah suci Makkah sebagai rukun Islam kelima. Perintah untuk menyeru manusia mengerjakan haji ini ditegaskan Allah SWT kepada Nabi Ibrahim AS dalam Surah Al-Hajj ayat 27.