Para khatib memanfaatkan momentum Jumat terakhir pada 29 Mei 2026 yang bertepatan dengan hari kedua Tasyrik atau 12 Dzulhijjah untuk menyampaikan khutbah bertema esensi dan edukasi ibadah kurban.
Penyusunan khutbah Jumat bulan Dzulhijjah setelah Idul Adha ini merujuk pada materi dari berbagai lembaga keagamaan seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Pondok Pesantren Darunnajah, sebagaimana dilansir dari detik.com, kumparan.com, mediakompeten.co.id, dan kaltim.inews.id.
Materi khutbah dari Muhammadiyah menegaskan bahwa ibadah kurban merupakan perwujudan ketakwaan yang memiliki landasan historis serta naqli yang kokoh melalui kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
"Tatkala anak itu cukup umur, Ibrahim berkata: Anakku, aku bermimpi menyembelihmu. Apa pendapatmu? Ismail menjawab: Ayah, laksanakan perintah itu. Insya Allah, aku sabar..." firman Allah dalam Surah ash-Shaffat ayat 102.
Kisah tersebut menjadi cikal bakal ibadah kurban yang kemudian dikonfirmasi oleh Rasulullah SAW mengenai besarnya pahala kebaikan dari setiap bulu hewan yang dikurbankan.
"Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, apa itu kurban? Beliau jawab: Sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka tanya: Apa pahalanya? Beliau jawab: Tiap bulu mendatangkan kebaikan." sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Zaid bin Arqam.
Perintah tersebut juga dipertegas bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial untuk tidak meninggalkan ibadah tahunan ini.
"Siapa mampu berkurban tapi tidak melakukannya, jangan dekati tempat shalat kami." sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.
Ibadah penyembelihan ini memiliki kelonggaran waktu pelaksanaan karena mencakup seluruh hari-hari Tasyrik setelah Idul Adha.
"Semua hari Tasyriq adalah hari menyembelih." sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Ahmad dari Jubair ibn Muth'im.
Selain ketakwaan individu, materi khutbah dari MUI Digital dan naskah dakwahnu menyoroti dimensi sosial serta kewajiban mengagungkan syiar Islam.
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 32.
Tujuan utama dari ibadah ini juga dipertegas oleh penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengenai pentingnya berbagi dengan sesama.
"Tujuan ibadah qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, dan memberi kelapangan kepada keluarga serta orang-orang fakir." kata Imam an-Nawawi.
Selanjutnya, materi khutbah dari NU Banten mengingatkan umat Islam agar menjaga keikhlasan agar ibadah tersebut tidak kehilangan esensi spiritualnya.
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 37.
Prinsip kesetaraan manusia di hadapan Allah tanpa memandang status sosial ekonomi juga menjadi materi penting yang diangkat oleh NU Lampung.
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti." firman Allah dalam Surah Al-Hujurat ayat 13.
Dimensi historis awal mula syariat kurban juga ditelusuri sejak generasi pertama manusia, yaitu putra-putra Nabi Adam AS.
"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua anak Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima (qurban itu oleh Allah) dari salah seorang dari keduanya (qurban milik Habil) dan tidak diterima (qurban) dari yang lain (milik Qabil). Ia (Qabil berkata: Aku pasti akan membunuhmu. Berkatalah (Habil): Sesungguhnya Allah (hanya) menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa." firman Allah dalam Surah Al-Mâ'idah ayat 27.
Syariat tersebut kemudian dilestarikan dalam ajaran Islam melalui perintah beribadah dan berkurban secara beriringan.
"Maka shalat (Iedul Adha)-lah kamu kemudian berqurbanlah." firman Allah dalam Surah Al-Kautsar ayat 2.
Penegasan mengenai perintah berkurban bagi yang mampu ini memicu perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum pelaksanaannya.
"Barang siapa yang mampu namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat (Iedul Adha) kami (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)." sabda Rasulullah SAW.
Berdasarkan hadis tersebut, terdapat perbedaan pendapat di mana Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, dan Imam Ahmad menyatakan wajib, sedangkan mazhab As-Syafi'i menilai ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah.