KIP Wajibkan Kementerian Kehutanan Umumkan Informasi Bencana Seketika

KIP Wajibkan Kementerian Kehutanan Umumkan Informasi Bencana Seketika

Komisi Informasi Pusat (KIP) menetapkan informasi terkait sektor kehutanan dan bencana alam sebagai kategori informasi serta-merta yang harus disampaikan secara instan kepada publik. Penegasan ini disampaikan pada Selasa (12/5/2026) di Kuningan, Jawa Barat, dilansir dari Lestari.

Kewajiban pengumuman seketika tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik dilarang menunda penyebaran data yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa serta kepentingan masyarakat luas.

Wakil Ketua KIP Arya Sandiyudha menjelaskan bahwa kementerian memiliki peluang besar untuk menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi yang bersifat mendesak.

"Jadi ketika kita bicara soal hutan sebenarnya Kementerian Kehutanan itu punya kesempatan menjadi leading sector, bahkan dia bisa menjadi satu badan publik yang paling maju atau paling unggul, paling aktif di dalam melakukan layanan informasi serta-merta," kata Arya Sandiyudha, Wakil Ketua KIP.

Istilah serta-merta merujuk pada keharusan bagi lembaga pemerintah untuk langsung mendistribusikan informasi kepada khalayak segera setelah data tersebut diterima oleh instansi terkait.

Isu lingkungan seperti status aktivitas gunung berapi hingga dampak kerusakan hutan merupakan contoh informasi hajat hidup orang banyak. KIP memandang penyediaan layanan informasi resmi sangat vital guna menangkal penyebaran disinformasi dan misinformasi di masyarakat.

Ketidakhadiran keterangan resmi dari otoritas seringkali memicu kesalahpahaman publik, khususnya saat terjadi krisis lingkungan yang kontroversial. Oleh karena itu, kementerian didorong memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap isu perubahan iklim.

"Badan publik adalah pihak yang paling mengerti situasi di lapangan. Dengan mengambil peran aktif menjelaskan setiap kebijakan dan krisis yang terjadi, kementerian dapat memastikan masyarakat tidak terjebak pada persepsi yang salah dan justru menjadi mitra dalam menjaga kelestarian alam," kata Arya Sandiyudha menegaskan.

Penggunaan teknologi digital dan strategi komunikasi yang adaptif menjadi prasyarat utama agar informasi tidak hanya tersimpan di laman web. Langkah integrasi antar lembaga juga disarankan untuk memperkuat posisi badan publik sebagai sumber rujukan utama informasi kehutanan.

Artikel terkait

Rekomendasi